BerandaBERITA UTAMASengketa Lahan Pemerintah, Mantan Bupati Murman Effendi Ungkap Asal Usul Lahan Komplek...

Sengketa Lahan Pemerintah, Mantan Bupati Murman Effendi Ungkap Asal Usul Lahan Komplek Perkantoran Bupati Seluma

ruangjournalist.com, SELUMA – Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan, yang resmi terbentuk sejak tanggal 23 Mei 2003 silam.

Namun mendekati peringatan hari jadinya ke 21 tahun, Kabupaten Seluma kembali diterpa masalah aset lahan yang tak kunjung usai, terlebih sejak mencuatnya perkara tukar guling lahan yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri Seluma.

Menyikapi persoalan tukar guling lahan, mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mulai membeberkan fakta kepemilikan atas lahan areal perkantoran Bupati Seluma yang sebelumnya telah dilakukan tukar guling dimasanya menjabat ke Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Hal ini disampaikan mantan Bupati Seluma Murman Efendi atau yang biasa disapa Ujang Puguk saat menggelar press release pada Selasa siang (21/3/2024), sekitar pukul 13.00 wib di ruang rapat RMJ Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur.

“Kasus tukar guling lahan yang kini menjadi sorotan publik, perlu saya sikapi untuk meluruskan sejarah terjadinya tukar guling lahan biar masyarakat awam tahu dan tidak bisa kemana-mana”, terang Murman Effendi.

Mantan Bupati Seluma Murman Efendi saat menunjukan berita acara tukar guling lahan yang dilakukan di masa menjabat sebagai Bupati Seluma.

Menurutnya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan areal perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa areal perkebunan satu hamparan.

Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001, 2002 dan tahun 2023 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare, dari 4 orang pemilik lahan sebelumnya, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Keempat orang pemilik lahan yang kini menjadi areal perkantoran Bupati Seluma tersebut yakni Drs. H. Sudoto warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu seluas kurang lebih 60 hektare.

Kemudian Didi Supriadi warga Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan seluas kurang lebih 7 hektare, Harilis Martua Pulungan warga Kelurahan Padang Rambun seluas kurang lebih 20 hektare, dan Rahmat Tuhani (Ujang Jamis) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma seluas kurang lebih 17 hektare.

“Itu lahan areal perkebunan satu hamparan saya beli sebelum Kabupaten Seluma resmi berdiri, dari kepemilihan 4 warga yakni Sudoto, Didi Supriadi, Harilis dan Ujang Jamis dari tahun 2001, 2002, sampai awal tahun 2023,” tegas Murman Effendi.

Lanjutnya, bahkan status kepemilikan lahan tersebut telah didaftarkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK, saat pencalonan dirinya sebagai Bupati Seluma di tahun 2005 silam.

Namun perkara tukar guling mulai mencuat di tahun ini, sejak ia menggugat kembali atas hak tanah tukar guling lahan seluas 16 hektare di Kelurahan Sembayat yang telah dilakukan di tahun 2009 lalu, dari 104 hektare luas lahan miliknya, ada seluas 74 hektare areal lahan perkebunan yang telah menjadi pusat komplek perkantoran Bupati Seluma sampai saat ini.

Bahkan perubahan peralihan kepemilikan lahan tersebut, teregister dalam Berita Negara RI No. 62 tahun 2010.

Penyerahan tukar guling lahan tersebut tertuang dalam berita acara No. 032/04/B.10/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang menurutnya sisa 74 hektare baru dibebaskan seluas 55 hektare oleh Pemkab Seluma ketika itu.

“Jadi sudah jelas ya, kepemilikan lahan sudah berpindah kepada Pemkab Seluma pada tahun 2009 seluas kurang lebih 74 hektare, dengan rincian kurang lebih 19 hektare dilakukan tukar guling dengan tanah Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, dan kurang lebih 55 hektare baru dibayar ganti rugi oleh Pemkab Seluma, seperti yang telah saya cantumkan dalam LHKPN tahun 2010 dulu,” beber Murman Effendi.

Lanjutnya, pada saat dilakukan tukar guling lahan tersebut, seluruh dokumen bukti kepemilikan Hak Atas Tanah, telah diserahkannya ke Pemkab Seluma, yakni berupa sertifikat tanah dan SKT seluas 74 hektare, berdasarkan berita acara No. 032/04/B.10/2009 tanggal 5 Januari 2009.

Sementara itu, lantaran perkara tukar guling lahan yang tengah diusut Kejari Seluma tersebut cenderung mengarah ke dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan miliknya.

Bahkan Murman Effendi pun turut menyikapi pernyataan Toton yang merupakan salah seorang mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, sekaligus mantan kuasa hukumnya, yang tak luput diperiksa Kejari Seluma.

Murman menyebut pernyataan atau keterangan Toton saat diperiksa Kejari Seluma adalah fiktif atau kebohongan besar, kendati Toton merupakan orang dekatnya pada saat itu.

Menurutnya, kesaksian Toton saat diperiksa Kejari Seluma merupakan alibinya hanya untuk menyelamatkan posisinya, karena saat pemekaran Kabupaten Seluma, Pemkab Bengkulu Selatan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800 juta lebih yang diterimanya, untuk biaya pembebasan lahan untuk pusat perkantoran Bupati Seluma tahun 2003 ketika itu.

“Itu jelas pernyataan Toton yang ingin menyelamatkan dirinya soal tukar guling lahan, karena setahu saya Pemkab Bengkulu Selatan pada saat itu menyerahkan biaya Pembebasan Lahan sebesar Rp 800 juta lebih dari APBD Bengkulu Selatan, namun uang tersebut tidak diserahkan ke saya selaku pemilik lahan, justru digunakannya untuk kepentingan pribadinya untuk membeli kebun 200 hektare di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo,” ucap Murman.

Sebelumnya dalam perkara ini, careteker Bupati Seluma Husni Thamrin turut dipanggil tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

Dalam pemeriksaan terhadap careteker Bupati Seluma tersebut dilakukan secara tertutup di ruang pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Diterangkan Ahmad Gufroni, dalam pemeriksaan terhadap careteker Bupati Seluma dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Husni menerangkan adanya proses pembebasan lahan atau tukar guling pada saat itu.

Bahkan careteker Bupati Seluma Husni Thamrin juga membenarkan, terkait dengan beberapa berkas dokumen yang telah disita oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, saat melakukan penggeledahan di Bagian Tatanan Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu.

“Pada intinya kita masih menggali fakta-fakta yang ada terkait penyidikan yang sedang kita laksanakan terkait tukar guling lahan aset Pemkab Seluma,” tutur Ahmad Gufroni.

Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut, tim penyidik pidsus kejaksaan negeri seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para mantan anggota DPRD seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.

Tak hanya itu, tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Seluma dan bahkan Pemkab Bengkulu Selatan, dengan menyita beberapa berkas dokumen. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!