BerandaBERITA UTAMAPemkab Seluma Usulkan Perubahan Status PDAM Tirta Seluma Berkah Menjadi Perumda

Pemkab Seluma Usulkan Perubahan Status PDAM Tirta Seluma Berkah Menjadi Perumda

ruangjournalist.com, SELUMA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma Berkah, merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang diusulkan perubahan statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Seluma Berkah.

Raperda perubahan status PDAM ini menjadi salah satu Raperda dari 6 Raperda yang diusulkan Pemkab Seluma ke DPRD Seluma pada tahun ini.

Perubahan tersebut setelah DPRD Kabupaten Seluma memberi signal untuk menyetujui Raperda Perumda Tirta Seluma Berkah menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, yang dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian, di Gedung DPRD, pada Senin (14/5/2024).

Unsur pimpinan DPRD Seluma dan Bupati Seluma saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Bupati Seluma, Erwin Octavian usai menghadiri rapat Paripurna DPRD mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, supaya Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham.

“Penyesuaian bentuk hukum ini, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas dari BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air minum,” terang Erwin Octavian.

Lanjutnya, dengan perubahan status PDAM Tirta Seluma Berkah tersebut, diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi BUMD pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif.

Selanjutnya Bupati mengatakan, perubahan struktur pada Perumda Tirta Seluma Berkah diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum secara optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma, karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat.

Berdasarkan laporan hasil evaluasi keberlanjutan usaha PDAM Tirta Seluma Berkah oleh BPKP Provinsi Bengkulu tahun 2019, bahwa penyertaan modal pemerintah yang belum ditetapkan statusnya untuk PDAM Tirta Seluma Berkah sebesar Rp 21.355.994.772.

Dengan rincian sebesar Rp 5.363.590.609 penyertaan modal berupa barang berasal dari pemisahan aset PDAM Bengkulu Selatan yang diserahkan kepada Pemkab Seluma pada saat pemekaran Kabupaten Seluma.

Kemudian penyertaan modal daerah Kabupaten Seluma yakni berupa barang sampai tahun 2018 sebesar Rp 8.787.194.308, dan penyertaan modal berupa barang yang berasal dari hibah Kementerian PUPR yang sudah diserah terimakan pengelolaannya, namun belum tercatat dalam laporan keuangan PDAM sebesar Rp 7.776.086.000.

“Perubahan Perumda juga tentu nanti ada penyesuaian dalam struktur organisasinya, tahun 2023 kita telah melakukan pemilihan dan pengangkatan Direktur PDAM sebagai penanda akan diaktifkannya kembali operasional PDAM,” tegasnya.

Sementara itu, DPRD Seluma pada prinsipnya setuju dengan usulan perubahan status PDAM Tirta Seluma Berkah tersebut menjadi Perumda, karena air termasuk kebutuhan dasar masyarakat umum.

“Iya kalau itu untuk masyarakat umum, kenapa tidak setuju, namun akan kita kaji lebih lanjut asas manfaatnya,” tutur Sugeng Zonrio.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Seluma Tenno Haika menekankan Pemkab Seluma untuk melakukan kajian khusus terlebih dahulu, dalam perubahan status PDAM menjadi Perumda.

Menurutnya kajian khusus itu perlu dilakukan, karena sampai saat ini DPRD Seluma belum mengetahui struktur organisasi PDAM Tirta Seluma Berkah, sebelum dikucurkannya dana penyertaan modal.

“Iya kita tekankan Pemkab Seluma untuk melakukan kajian khusus, karena sampai saat ini kami belum tahu struktur PDAM itu bagaimana, sebelum dikucurkan dana alangkah baiknya Pemkab Seluma melakukan kajian khusus dengan melibatkan para ahli hukum dan lainnya,” ucap Tenno Haika. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!