ruangjournalist.com, SELUMA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma secara resmi menutup penyerahan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau independen, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada Minggu malam (12/5/2024) pukul 23:59 wib.
KPU Kabupaten Seluma menyatakan sejak tanggal 8-12 Mei 2024 untuk masa penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Seluma telah membentuk helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. Namun, tidak ada satupun calon yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Persyaratan pemberian dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Seluma tahun 2024, minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan yakni 15.657 orang dan jumlah tersebut tersebar di minimal 8 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
“Iya, sejak tahap pendaftaran dibuka sampai dengan batas akhir pukul 23:59 WIB, tidak ada calon satupun yang mendaftar, sehingga untuk jalur independen di Seluma nihil,” terang Henri Arianda.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Seluma menyatakan pencalonan dari jalur perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dinyatakan nihil calon perseorangan.
Dengan dipastikannya tidak ada calon independen yang berminat, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024 ini lebih dominan dengan menggunakan perahu partai politik. (Do)