Seluma, ruangjournalist.com – Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, menerangkan, dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Seluma mengundang dan mengajak warga negara indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi panitia pilkada mendatang.
Melalui surat pengumuman Nomor 600/PP.04.02-Pu/1705/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024. Selasa (23/4/2024).
Dirinya juga menyampaikan, silahkan masukkan persyaratan pendaftaran dan kelengkapan dokumen anda ke kantor KPU Seluma, JL. Ahmad Yani, Pasar Tais, Kabupaten Seluma, dimulai dari Tanggal 23 April 2024 sampai dengan Tanggal 29 April 2024 paling lambat pukul 16.00 Wib.
“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.KPU.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis dan atau hantarkan ke Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Seluma, pada jam kerja 23 April s.d 28 April 2024: 08.00 s.d 16.00 Wib dan 29 April 2024: 08.00 s.d 23.59 Wib,” jelasnya. (Adevetorial).