BerandaBERANDAASN PPPK Seluma Tahun Depan Diusulkan Terima TPP Layaknya PNS

ASN PPPK Seluma Tahun Depan Diusulkan Terima TPP Layaknya PNS

SELUMA, RUANGJOURNALIST.COM – Sejak 2022 lalu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Seluma, Provinsi Bengkulu, hanya mendapatkan gaji pokok.

Pemkab Seluma baru akan mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK mulai tahun anggaran 2026.

Hal ini diungkapkan Pj. Sekretaris Pemkab Seluma Deddy Ramdhani, selepas menyampaikan laporannya saat 573 PPPK Tahap I dilantik Bupati Seluma Teddy Rahman dan menerima SK pengangkatannya.

Menurutnya, PPPK berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengamanatkan agar PPPK juga mendapatkan TPP asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta didukung ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK tahap 1 Kabupaten Seluma.

Pemberian TPP ini bergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah, sehingga tidak semua daerah atau PPPK akan menerima TPP dengan besaran yang sama. Kebijakan ini akan mencakup seluruh PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK).

“Pemkab Seluma memang berencana mengalokasikan anggaran untuk TPP bagi PPPK di Kabupaten Seluma, namun besarannya masih dihitung lagi sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Deddy Ramdhani.

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK tahap 1 Kabupaten Seluma.

Sementara itu, diketahui total PPPK di Kabupaten Seluma ada 2.120 yang telah mendapatkan SK sejak 2022 lalu. Dengan rincian PPPK yang baru diangkat yakni tenaga kesehatan 137 orang, tenaga teknis 349 orang, dan tenaga guru 87 orang, dengan jumlah 573 orang.

Sedangkan PPPK yang telah lama diangkat, terdiri tenaga kesehatan 421 orang, tenaga teknis 15 orang, tenaga guru 1.111 orang, dengan jumlah 1.547 orang.

Pewarta : Nanang

Editor : Do

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!