ruangjournalist.com, BENGKULU – Jelang H-3 pencoblosan Pilkada serentak 2024, masyarakat Bengkulu dikejutkan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Kali ini sebanyak 7 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK RI, pada Sabtu sore 23 November 2024 sekitar pukul 16.30 wib.
Dari data terhimpun, ketujuh pejabat yang diamankan KPK tersebut saat sedang mengikuti rapat, yakni Saidir Kadis Diknas, Syafriandi Kadis Kelautan dan Perikan, Karmawanto Kadis Koperasi, Syarif Kadisnakertrans, Tejo Kadis PUPR, Donni Swabuana Kadis ESDM, dan Tedy Alvian Karo Umum Sekretariat Pemprov Bengkulu.
Ketujuh pejabat tersebut kemudian dibawa KPK secara terpisah, yakni 3 pejabat di Polda Bengkulu dan 4 pejabat di Polresta Bengkulu.
Terpisah calon petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatan sejumlah pejabat Pemprov. Hal ini pun ditegaskan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata.
“Iya memang benar, terakhir yang tiba di Makopolresta tadi, memang benar Pak Rohidin Mersyah,” tegas Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata.
Lanjutnya, sebelum kedatangan Rohidin Mersyah, sebanyak 7 pejabat Pemprov Bengkulu telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik KPK di Mapolresta Bengkulu.
“Tadi kalau Pak Rohidin memang sudah masuk dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga tidak tahu terkait apa, karena kami sifatnya hanya memfasilitasi pengamanan kegiatan saja, bukan penyidik” tambahnya.
Terpisah, sejak diamankannya calon petahana Gubernur Bengkulu, simpatisan Rohidin Mersyah menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Kota Bengkulu pada Minggu pagi (24/11/2024).
Berselang tak lama, tim kuasa hukum Rohidin yang dipimpin Aizan juga Dahlan tiba di Mako Polresta Bengkulu, namun tidak diperboleh masuk oleh penyidik KPK saat ingin menemui Rohidin Mersyah.
Lantaran diduga situasi pemeriksaan yang dilakukan KPK kurang kondusif, calon Gubernur Petahana Bengkulu kemudian diperiksa dan diterbangkan ke Jakarta, pada Minggu pagi (24/11/2024)
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan tindak pidana korupsi yang terjadi berupa pungutan ke pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan Pilkada.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada awak jurnalis pada Minggu siang, 24 November 2024.
(Do)