BerandaBERITA UTAMADugaan Oknum ASN dan Kades Turut Aktif Politik Praktis, Bawaslu Seluma Teliti...

Dugaan Oknum ASN dan Kades Turut Aktif Politik Praktis, Bawaslu Seluma Teliti Syarat Formil dan Materil Laporan Paslon Teddy-Gustianto

ruangjournalist.com, SELUMA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma mengaku bahwa saat ini berkas laporan dari pasangan calon (Paslon) Teddy Rahman, SE, MM dan Drs. H. Gustianto sudah diterima, saat ini prosesnya tengah meneliti syarat formil dan materil yang telah diajukan.

Laporan ini berisi tiga orang pejabat, yakni oknum Kabid, Camat dan Kades yang diduga tidak netral dan turut memfasilitasi adanya kegiatan kampanye salahsatu paslon.

Medi Zalega, Anggota Bawaslu.

Disampaikan Anggota Bawaslu Seluma, Medi Zalega, S. Sos. Penanganan dilakukan oleh divisi P3S Bawaslu Seluma. Apabila nantinya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada syarat formil dan materil yang kurang, maka nantinya akan disampaikan kembali kepada terlapor untuk dilengkapi.

“Saat ini memang sudah ada laporan masuk ke Bawaslu, saat ini untuk persyaratan formil dan materilnya tengah kita periksa, jika sudah lengkap maka tahapan pengusutannya akan kita lanjutkan, jika belum lengkap maka akan kita sampaikan ke terlapor untuk dilengkapi,”sampai Medi Zalega.

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin sore 18 November 2024 melalui Liaison Officer (LO), Jadio Pugantara. Adapun identitas yang dilaporkan yakni Camat berinsial ZA, Kabid disalahsatu OPD berinisial AS dan Kades di Kecamatan Seluma Utara berinisial RR.

Saat dikonfirmasi, Jadio Pugantara membenarkan. Ketiga orang tersebut dilaporkan dalam kasus atau peristiwa yang berbeda beda. Dimulai dari Camat ZA, diduga ia melanggar kode etik ASN yakni ketidak netralan dan berpihak kepada salahsatu paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 02, Erwin Octavian, SE dan Jonaidi, SP, MM.

Dimana saat kegiatan kampanye paslon yang berlangsung pada 5 November 2025 tersebut, camat ZA turut hadir dan diduga memfasilitasi acara tersebut, serta menggunakan atribut lengkap yang menunjukkan identitas sebagai ASN.

Jadio Pugantara saat melaporkan oknum ASN dan kades ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Kemudian Kabid AS, ia juga diduga melanggar kode etik ASN yakni ketidak netralan dan berpihak kepada salahsatu paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma nomor urut 02, Erwin Octavian, SE dan Jonaidi, SP, MM.

Dimana saat kegiatan pembagian seragam sekolah gratis yang dihadiri oleh para wali murid pada 11 November 2024 lalu, ia mengkampanyekan paslon nomor urut 02.

Saat itu AS juga mengungkapkan kepada para wali murid bahwa seragam gratis tersebut bukanlah bantuan dari OPD, melainkan dari Cabup Erwin Octavian yang merupakan petahana. Serta disela sela penyampaian tersebut, AS mengajak untuk melanjutkan kepemimpinan Erwin Octavian.

Terakhir yang ketiga yakni Kades di Kecamatan Seluma Utara, RR. Ia diduga turut hadir dan mengkampanyekan paslon nomor urut 02 serta memfasilitasi kegiatan kampanye yang berlangsung pada rentang Oktober – November 2024.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Jadio Pugantara mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti dan melampirkan nama saksi yang bersedia dimintai keterangan oleh Bawaslu Seluma.

Adapun bukti berupa foto dan video kegiatan dugaan pelanggaran yang telah diinput ke dalam compact disc (CD).

Untuk menguatkan laporan ini, Jadio Pugantara juga menembuskan kepada Bawaslu RI, DKPP RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sentra Gakumdu Seluma dan Bupati Seluma.

“Semua laporan dan bukti sudah kita serahkan kepada Bawaslu Seluma, sedangkan untuk mama saksi juga telah kita lampirkan masing masing setiap laporan ada 2 orang saksi,” tegas Jadio Pugantara.

Untuk diketahui, masa kampanye pilkada berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.

Mengenai nomor urut, paslon Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM – Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE – Wakil Bupati Seluma Jonaidi, SP, MM mendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!