ruangjournalist.com, SELUMA – Transparansi Komisi I DPRD Seluma dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Seluma patut dipertanyakan, hal ini pasca adanya pelarangan liputan oleh sejumlah awak media saat Komisi I DPRD tersebut tengah melakukan rapat pembahasan dengan OPD.
Kondisi ini berbanding terbalik saat rapat di ruang Komisi II dan Komisi III DPRD Seluma yang sangat respect dengan kehadiran awak media yang melakukan tugas jurnalistiknya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I yang juga Ketua Fraksi PAN, Hendri Satrio, S.Sos., M.I.Kom. Pelarangan ini bermula saat awak media memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD 2025 bersama Sekretariat Daerah Seluma, yang merupakan salah satu mitranya.
Tampak dari sejumlah awak media pada Senin siang 18 November 2024, beberapa anggota Komisi I DPRD Seluma tengah bertanya jawab dengan sejumlah pejabat dari Sekretariat Daerah Seluma.
Namun saat awak media berusaha untuk izin dan mengabadikan momen, Ketua Komisi I Hendri Satrio langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk jangan diliput.
“Nanti saja diliputnya, ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai,” sampai Hendri Satrio.
Sementara itu saat dicoba konfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Seluma mengatakan bahwa tidak ada pembahasan yang tertutup antara Komisi DPRD Seluma, semuanya transparan dan publik harus tau. Ia menilai mungkin saja ada miss komunikasi antara Ketua Komisi I dan awak media atau ada aturan yang belum dipahami secara utuh oleh Komisi I mengenai peliputan.
“Mungkin kawan-kawan masih ada yang belum paham, karena pembahasan ini boleh di liput, apalagi cuma sekadar mengambil foto dan video singkat saya rasa tidak masalah,” singkat Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Azwajar.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP menyayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma tersebut. Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.
Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.
Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.
“Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat. Menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Serta menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial.
Jadi sangat disayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma ini, akibatnya muncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025,” pungkas Ahmad Fauzan.