ruangjournalist.com, SELUMA – Pasca penetapan tersangka kasus tukar guling lahan fiktif yang menyeret mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penyitaan dengan memasang plakat sebanyak 4 titik di lahan seluas 19 hektare di kawasan pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, pada Kamis siang (24/10/2024) sekitar pukul 11.30 wib.
Pemasangan plakat penyitaan aset yang dilakukan Kejari Seluma ini, juga disaksikan pejabat BKD, Dinas Perkimhub, dan kantor ATR/BPN Seluma dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Seluma Timur.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni mengatakan, pemasangan plakat di lahan Pemkab Seluma ada 4 titik dari luas 19 hektare.
“Iya ini penegasan kita menyita lahan aset Pemkab Seluma yang diklaim pak Murman Efendi kembali seluas 19 hektare, semua plakat yang dipasang ada 4 titik,” terang Ahmad Gufroni.
Lanjutnya, titik pertama yang dipasang plakat berada tepat di depan ruko Sembayat, kemudian di depan rumah salah seorang warga, ketiga di lahan kosong disebelah kawasan pasar Sembayat, dan keempat di depan kawasan pasar Sembayat.
Kendati lahannya telah disita Kejaksaan Negeri Seluma, namun seluruh bangunan diatas lahan yang disengketakan tidak disita Kejari Seluma, karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.
“Iya kita fokus ke lahan yang kita sita, kalau bangunannya tidak kita sita karena lain perkaranya nanti,” imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Kejari Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
(Do)