ruangjournalist.com, BENGKULU – Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah dipanggil Bawaslu Bengkulu terkait laporan dugaan money politic saat berkampanye ke Kabupaten Kaur. Rohidin Mersyah datang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, beredar video paslon nomor urut 2 membagikan uang pecahan uang Rp 20 ribu ke warga saat berada di pasar tradisional, atas kejadian tersebut, Rohidin Mersyah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu karena diduga melakukan money politic saat berkampanye.
Rohidin Mersyah mengatakan, kehadirannya ke Bawaslu dalam rangka memenuhi undangan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, atas dua laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kehadiran saya di sini untuk memberikan klarifikasi. Selama klarifikasi berlangsung, saya didampingi dua penasehat hukum,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).
Selama klarifikasi, lanjut Rohidin, ada sekitar 22 pertanyaan yang diberikan kepadanya, terkait laporan yang terjadi di Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, dan di Padang Guci, Kabupaten Kaur.
“Lokus di Ketahun, yang dilaporkan itu terkait saweran saat kegiatan hiburan dalam rangka syukuran Pak Juhaili setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Rohidin.
Menurut Rohidin, budaya nyawer ini hampir terjadi di seluruh daerah, dan sawer yang diberikan pada masyarakat, uangnya dari tuan rumah. Kehadirannya saat ini selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
“Jadi waktu itu kita bukan dalam rangka kampanye, dan sama sekali tidak ada ajakan untuk memilih. Saya sebagai publik figur, ketika tidak memberikan saweran, nanti dianggap pelit. Tapi waktu itu masyarakat riang gembira,” ujar Rohidin.
Rohidin menambahkan, yang di Padang Guci, waktu itu dirinya mampir di pasar kaget. Pedagang menawarkan barang dagangannya, berupa hasil bumi seperti terong dan lain sebagainya.
“Jadi pada waktu walaupun saya sedang cuti, namun yang namanya masyarakat tetap menganggap saya gubernur dan membeli dagangan para pedagang tersebut, uang itu saya berikan untuk membeli dagangan mereka,” sampai Rohidin.
Lanjutnya, kehadirannya memenuhi undangan Bawaslu ini, bukan sekedar sikap kooperatif sebagai terlapor atas dugaan yang dilaporkan.
“Lebih dari itu, ini juga sebagai bukti kita taat hukum dan dapat menjadi pembelajaran ataupun edukasi masyarakat untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas. Selanjutnya, kita tunggu saja perkembangan dari Bawaslu terkait laporan itu,” tambah Rohidin.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor dugaan MP, Ana Tasia Pase menyampaikan, hari ini mendatangkan 2 saksi pada kasus bagi bagi uang di pasar, sebagaimana yang diminta Bawaslu atas laporan dugaan MP yang dilakukan terlapor (Rohidin Mersyah)
“Saksi yang kita hadirkan ini, merupakan masyarakat yang waktu dugaan itu terjadi, sedang berada di lokasi dan mengetahui persis pemberian uang Rp 20 ribu, yang diberikan bukan karena membeli dagangan seperti klarifikasi dari paslon nomor urut 2,” ujar Ana yang juga mengaku mendapatkan intimidasi berupa ancaman bakal dilaporkan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Ana mengatakan, kedua saksi ini memang berjualan di lokasi, sebagaimana video dugaan MP terjadi dan keduanya juga diberikan uang karena ketidaktahuannya.
“Selain itu, kita menghadirkan dua saksi ini, agar dugaan praktik MP ini menjadi terang benderang. Kita berharap terkait dugaan ini, Bawaslu dapat bersikap profesional dan tetap menjaga netralitasnya,” ujarnya. (Do)