ruangjournalist.com, SELUMA – Pengadilan Negeri Tais, Jumat siang (18/10/2024) kedatangan 7 orang kuasa hukum dari mantan Bupati Seluma Murman Efendi, sekitar pukul 10.30 wib.
Kedatangan ketujuh pengacara Murman Efendi tersebut yakni Erwin Sagitarius, Ahmad Sahrul, Meitron Sosiadi, Ismail Jumrah Abral, DD. Syahputra Amir, Rinto Harahap dan Muharman.
Diterangkan salah seorang pengacaranya, Erwin Sagitarius mengatakan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Tais ini untuk mendaftarkan gugatan Pra peradilan, tentang kasus yang menjerat kliennya terkait masalah tukar guling lahan.
“iya tadi sudah kita mendaftarkan gugatan Pra Peradilan, dan ini merupakan keinginan principal klien kami untuk meminta keadilan, atas telah dilakukannya atau ditetapkannya pak Murman sebagai tersangka, mengingat permasalah hukum ini berawal dari persoalan keperdataan, dimana Pak Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian setelah melakukan mekanisme yang ada dan dilakukan tukar guling, namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan itu seperti melawan hukum,” ujar Erwin Sagitarius.
Lanjutnya, melalui gugatan pra peradilan ini pihaknya ingin menggambar konstruksi hukumnya kepada Pengadilan Negeri Tais agar kliennya mendapatkan keadilan.
“Kami meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami itu, tidak cukup alasan untuk dinyatakan tersangka, ini adalah murni persoalan perdata, kalau persoalan dikatakan perdata itu, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan, nah mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa, pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini, seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium,” tegas Erwin Sagitarius.
Sementara itu, Kajari Seluma Eka Nugraha, dalam keterangan pers rilis sebelumnya penyidikan kasus tukar guling lahan ini, pihaknya menduga adanya indikasi korupsi saat melakukan tukar guling lahan ketika masih menjabat, berdasarkan alat bukti dan keterangan 80 orang saksi.
Kejari Seluma telah resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah yakni berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 atau 19 hektare lebih, karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008”, ungkap Eka Nugraha.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni, tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma tersebut senyatanya dari keterangan para saksi tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003. Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Dengan adanya penjelasan ini, artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan,” tegas Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Sementara saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. (Do)