BerandaBERITA UTAMAAwas Jambret Beraksi di Seluma, Tas Berisi Perhiasan dan Iphone Milik Bidan...

Awas Jambret Beraksi di Seluma, Tas Berisi Perhiasan dan Iphone Milik Bidan Desa Raib Dicuri

ruangjournalist.com, SELUMA – Apes dialami Sulastri (34) seorang bidan asal Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma. Rabu siang (9/10/2024), bidan desa ini mendatangi Satreskrim Polres Seluma setelah menjadi korban pencurian.

Kepada polisi, korban mengaku tasnya raib dicuri saat tengah berkunjung ke kediaman dokter Wardoyo yang berada di Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma pada Rabu siang (9/10/2024) sekitar pukul 12.00 wib.

Sejumlah barang berharga milik korban, selain surat berharga dan perhiasan, smartphone merk Iphone 11 Pro Max seharga Rp 9 juta yang diletakan di dekat tas pun turut raib dicuri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Prengki Sirait, saat dikonfirmasi menegaskan laporan korban telah diterimanya, dan saat ini penyidik sedang memintai keterangan dari korban.

“Iya untuk saat ini laporan sudah kita terima, dan saat ini korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma,” tutur Iptu. Prengki Sirait.

Dari keterangan korban kepada polisi, kronologis kejadian bermula saat korban ingin berkunjung kerumah dokter yang merupakan mitranya menggunakan kendaraan mobil.
Tidak berselang lama dalam hitungan menit, pasca turun dari mobil dan ingin masuk kerumah dokter, ia melihat ada seseorang yang masuk ke dalam mobilnya dan membawa tas berwarna hitam milik korban.

TKP jambret bermotor saat melancarkan aksinya.

Diketahui salah satu penyebab pelaku melakukan pencurian dengan mudah, karena korban tidak sempat mengunci pintu mobil saat berkunjung kerumah dokter.

Korban beserta warga sekitar sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor merk Honda Absolut Revo ke arah Tanah Lupis.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, adapun rincian barang yang raib yakni tas berisi surat berharga beserta kartu identitas, uang tunai Rp 500 ribu serta 1 unit HP Merk Iphone 11 Pro Max.

“Iya yang jelas kelalaian korban lupa mengunci pintu mobil saat diparkirkan, sehingga pelaku dengan leluasa membuka pintu mobil. Jika ditaksir kisaran kerugian yang dialami korban Rp 10 juta,”pungkas Iptu. Prengki Sirait.

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!