BerandaBERITA UTAMATak Terjangkau Program Jamkesda, Perusahaan di Seluma Wajib Bantu Tanggung Iuran BPJS...

Tak Terjangkau Program Jamkesda, Perusahaan di Seluma Wajib Bantu Tanggung Iuran BPJS Warga Desa Penyangga

ruangjournalist.com, SELUMA – Managemen pimpinan sejumlah perusahaan, Kamis pagi (3/10/2024) dikumpulkan PJs Bupati Seluma di ruang aula rapat Kantor Bupati Seluma.

Sejumlah perusahaan yang dikumpulkan ini rata-rata perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Turut hadir dalam rapat ini, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, Kepala BPJS Bengkulu, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Seluma, beserta para asisten dan sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Seluma.

PJs Bupati Seluma Meri Sasdi saat memimpin jalannya rapat di ruang aula Bupati Seluma, menegaskan agar perusahaan turut andil mensejahterakan masyarakat di desa penyangga, untuk terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

“Iya, langkah ini kita lakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat yang ada disekitar lingkungannya, supaya mendapatkan kesejahteraan dan jaminan perlindungan kesehatan dari BPJS,” tutur Meri Sasdi.

Sementara itu, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, tujuannya dikumpulkannya seluruh pimpinan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma ini, menyusul masih adanya masyarakat kurang mampu yang tinggal di sekitar perusahaan, namun belum sepenuhnya tercover melalui anggaran Jamkesda Kabupaten Seluma tahun ini.

Meskipun tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Seluma telah melaunching Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan universal di Kabupaten Seluma.

Pjs Bupati Seluma Meri Sasdi saat memimpin rapat dengan sejumlah perusahaan besar.

Namun anggaran program Jamkesda tahun 2024 sekitar Rp 8,2 miliar tersebut, baru menjangkau sekitar 17 ribu peserta, sehingga masih banyak warga kurang mampu yang belum tercover program Jamkesda.

Untuk menyiasati hal tersebut, Pemkab Seluma mendesak pimpinan perusahaan, untuk menyisihkan Corporate Social Responsibility atau Program CSR sebagai tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungannya.

“Langkah ini perlu kita lakukan, supaya perusahaan turut memperhatikan masyarakat kurang mampu yang berada dilingkungan perusahaan, teknisnya nanti warga yang belum menjadi peserta BPJS untuk segera didata dan ditanggung sepenuhnya iuran peserta BPJS oleh pihak perusahaan,” ucap Hadianto.

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!