ruangjournalist.com, SELUMA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma berhasil membekuk tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial M (47) yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma.
Paman korban ini ditetapkan sebagai tersangka, pasca mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Dari keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda. Sugeng menegaskan aksi pencabulan ini sudah terjadi sebanyak 3 kali, dan terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2024.
Sedangkan lokasinya, kerap dilakukan tersangka dirumah korban saat rumah dalam keadaan sepi.
Untuk mempermudah aksinya, sang paman menggoda korban dengan cara memberi iming-iming berupa kosmetik, kuota internet, serta kalung mainan dan sejumlah uang tunai.
“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, peristiwa yang dilakukan oleh pak wo atau paman korban ini telah dilakukan sebanyak 3 kali dan terjadi dirumah korban. Tersangka memberikan iming iming hadiah untuk meluluhkan korban,” terang Kanit PPA.
Kanit PPA menambahkan, bahwa laporan ini dibuat oleh sang ayah korban dengan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 27 Agustus 2024.
Kepada polisi, sang ayah awalnya mencurigai saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan tersangka yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal ini ke Polres Seluma.
Saat ini Kanit PPA mengaku tersangka sudah diamankan di rutan Mapolres Seluma, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkas tersebut akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
“Berkas tahap I akan segera kita kirim dalam 1 atau 2 hari ini ke JPU, sementara itu tersangka saat ini sudah kita amankan di rutan Mapolres Seluma,” pungkasnya.
(Do)