BerandaBERITA UTAMAKPU Seluma Tetapkan Maksimal Dana Kampanye Rp93 Miliar

KPU Seluma Tetapkan Maksimal Dana Kampanye Rp93 Miliar

ruangjournalist.com, SELUMA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilihan Bupati 2024 dari Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pasangan Nomor 1 Teddy Rahman-Gustianto, dan Erwin Octavian-Jonaidi SP.

LADK ini akan diperiksa dan hasilnya telah diumumkan pada Sabtu, 28 September 2024.

Usai melaporkan LADK, kedua pasangan diminta menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK, dan untuk besaran sumbangan diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Serta untuk menentukan pembatasan pengeluaran dana kampanye mempedomani PKPU Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 2024, SK KPU Nomor 1363 dan Nomor 1364 Tahun 2024.

Ketentuan sumbangan dana kampanye tersebut, yakni sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, dan sumbangan pihak swasta yang memiliki badan hukum maksimal Rp750 juta.

Sosialisasi laporan dana awal kampanye.

Komisioner KPU Seluma Divisi Teknis Hety Novita Sari mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) kedua paslon dan dihadiri Bawaslu Kabupaten Seluma tersebut, terkait maksimal dana kampanye yang ditetapkan, maksimal dana kampanye tersebut sebesar Rp93 miliar.

Besaran dana kampanyenya yang telah ditetapkan tersebut, diklaim terbesar dari kabupaten lainnya untuk pada Pilkada di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Kami sudah membuat kesepakatan dengan pasangan calon terkait maksimal pengeluaran dana kampanye. Hasil kesepakatannya sebesar Rp93 miliar rupiah,” tutur Hety Novita Sari.

Dana kampanye tersebut dipergunakan nantinya untuk rapat terbatas ataupun rapat terbuka seperti kampanye akbar satu kali, pencetakan baliho, spanduk, topi, kaos dan alat peraga kampanye lainnya.

Untuk ukuran baliho yang telah ditetapkan dengan ukuran 5×3 meter persegi hanya maksimal 5 lembar, dan akan difasilitasi KPU Kabupaten Seluma, termasuk spanduk kedua paslon sebanyak 200 lembar.

Sosialisasi laporan dana awal kampanye.

Selain itu, KPU Kabupaten Seluma juga telah menyampaikan kepada kedua paslon tentang kawasan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK). Hal ini menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Seluma.

Beberapa zona atau titik yang dilarang ini meliputi kawasan sekolah, tempat ibadah, gedung perkantoran, jalur hijau atau jalan 2 jalur Kota Tais.

“Kita juga mensosialisasikan terkait surat dari Pemerintah Kabupaten Seluma terkait titik zona yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ada zona yang memang tidak diperbolehkan, jadi harus menjadi perhatian masing-masing tim Paslon,” tandasnya.

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!