ruangjournalist.com, SELUMA – Personel Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma bersama warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Maras, melakukan pemusnahan puluhan miras dan tuak, pada Sabtu sore (28/9/2024).
Pemusnahan ini lantaran penjualan miras ilegal di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kian meresahkan.
Kapolsek Semidang Alas Maras Iptu. Arif Hidayat, menegaskan, pemusnahan minuman keras ini didasari oleh laporan dan keluhan masyarakat yang mengetahui aksi penjualan miras ilegal secara sembunyi-sembunyi.
Menyikapi hal tersebut, kemudian personel Polsek Semidang Alas Maras bersama perangkat Desa, BPD dan sebagian warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras melakukan penyisiran.
Alhasil, ada 3 titik lokasi yang didapati melakukan penjualan miras dan tuak tanpa izin, yakni pertama miliki Ni, didapati miras jenis anggur merah dan tuak.
Pemilik kedua yakni Pi, adapun barang bukti berupa miras Jenis Vodka. Terakhir pemilik ketiga yakni Ze, ditemukan barang bukti berupa minuman jenis tuak.
Atas permintaan warga dan disetujui oleh pemilik miras, akhirnya semua barang bukti tersebut langsung di tumpahkan dan botalnya dipecahkan oleh masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktifitas penjualan miras tersebut. Tampak pula personel Polsek Semidang Alas Maras yang turut menjaga kondusifitas di lokasi kejadian.
“Selama ini para penjual bertransaksi secara kucing kucingan, setelah didalami akhirnya proses transaksi penjualan miras tercium sehingga masyarakat menjadi resah. Pemusnahan ini memang diminta oleh warga sekitar, dan pemiliknya juga mempersilahkan,” tegas Kapolsek.
Atas hal tersebut, Kapolsek mengatakan ketiga titik lokasi warung penjualan miras dan tuak tersebut telah resmi ditutup, lantaran para pemilik warung telah membuat pernyataan tidak akan lagi menjual minuman keras dan tuak.
Apabila nantinya dikemudian hari kembali terbukti menjual miras dan tuak, para penjual mengaku bersedia diproses secara hukum yang berlaku.
“pada pemusnahan miras dan tuak tersebut kita turunkan 6 orang personel untuk menjaga kondusifitas. Saat ini warungnya dipastikan sudah tutup dan mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi dan siap diproses hukum apabila melanggar,” pungkasnya.
(Do)