ruangjournalist.com, SELUMA – Pasca penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma didampingi Satpol PP, dan petugas Perhubungan Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma, Selasa pagi (24/9/2024) mulai melakukan sweeping terhadap seluruh alat peraga sementara (APS) yang tidak sesuai regulasi dan terpampang di jalur hijau.
Menurut keterangan Ketua Panwascam Seluma Edi Erzoan, pihaknya menindaklanjuti surat edaran tentang regulasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.
Penertiban APS para calon kepala daerah ini dilakukan tanpa terkecuali, karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan KPU, seperti tidak sesuainya ukuran dan belum adanya nomor urut, pada Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
“Iya kita menindaklanjuti instruksi peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, kami diintruksikan untuk pembersihan APS, karena mulai besok tahapan kampanye, dan ini serentak dilakukan di seluruh dapil,” terang Edi Erzoan.
Sementara itu, setidaknya terdapat 30 lokasi yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, untuk dilaksanakan rapat umum terbuka (Kampanye terbuka) dalam wilayah Kabupaten Seluma pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mulai digelar 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU Seluma, Henri Arianda didampingi Komisioner KPU Seluma, Yefrizal. Dikatakannya bahwa lapangan tersebut sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan sudah disepakati bersama agar dapat digunakan saat tahapan kampanye terbuka.
Jika ada calon yang ingin menggunakannya, harus berkoordinasi terlebih dahulu bersama KPU untuk menentukan jadwal kampanye agar tidak bertabrakan dengan calon lainnya.
“Disetiap kecamatan terdapat setidaknya satu lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka, Pemkab juga telah berkoordinasi dengan kecamatan setempat dan lapangan tersebut sudah kita lampirkan bersamaan dengan SK zona hijau,”jelas Yefrizal.
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Seluma membatasi bahwa jumlah kampanye terbuka hanya 1 kali selama masa kampanye, terkait jadwalnya. Nanti KPU Seluma akan memanggil Liaison Officer untuk membahas terkait lokasi dan penetapan jadwalnya.
“Meskipun lokasinya banyak, namun untuk rapat umum terbuka kita batasi hanya 1 kali pelaksaaan selama masa kampanye,”tutup Yefrizal.
Adapun 30 lokasi lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye yakni :
Kecamatan Sukaraja
1. Lapangan Sepak Bola Desa BP 1
2. Lapangan Sepak Bola Desa Cahaya Negeri
3. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Babatan
4. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sukaraja
Kecamatan Air Perikukan
1. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Dermayu
2. Lapangan Sepak Bola Desa Sukasari
Kecamatan Lubuk Sandi
1. Lapangan Sepak Bola Desa Tumbuan
2. Lapangan Sepak Bola Desa Napal Jungur
3. Lapangan Sepak Bola Desa Padang Capo Ulu
Kecamatan Seluma Barat
1. Lapangan Sepak Bola Desa Pagar Agung
Kecamatan Seluma
1. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Napal
2. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Lubuk Kebur
Kecamatan Seluma Timur
1. Lapangan Sepak Bola Desa Rawa Sari
2. Lapangan Sepak Bola Desa Tenangan
3. Lapangan Sepak Bola Desa Talang Sali
Kecamatan Seluma Utara
1. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Puguk
Kecamatan Seluma Selatan
1. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Rimbo Kedui
Kecamatan Talo
1. Lapangan Merdeka Kelurahan Masmambang
2. Lapangan Sepak Bola Desa Bunut Tinggi
3. Lapangan Sepak Bola Desa Pagar Gasing
Kecamatan Ilir Talo
1. Lapangan Sepak Bola Desa Pasar Talo
2. Lapangan Sepak Bola Desa Penago Baru
3. Lapangan Sepak Bola Desa Penago II
Kecamatan Talo Kecil
1. Lapangan Sepak Bola Desa Suka Merindu
Kecamatan Ulu Talo
1. Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Agung
2. Lapangan Sepak Bola Desa Pagar Banyu
3. Lapangan Sepak Bola Desa Hargo Binangun
4. Lapangan Sepak Bola Desa Mekar Jaya
Kecamatan Semidang Alas
1. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Pajar Bulan
Kecamatan Semidang Alas Maras
1. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Kembang Mumpo
(Do)