BerandaPolitik dan PemerintahanLulus Uji Sertifikasi Kompetensi, Tukang Bangunan Wajib Digaji Sesuai UMP

Lulus Uji Sertifikasi Kompetensi, Tukang Bangunan Wajib Digaji Sesuai UMP

ruangjournalist.com, SELUMA– Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tingkat terampil bidang tukang baja ringan, kembali dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Seluma, dengan melibatkan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang.

 

Pembukaan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tingkat terampil bidang tukang baja ringan ini digelar di gedung Balai Adat Serasan Seijoan, pada Kamis pagi (19/9/2024).

 

Kabid Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Seluma Pubi Unra ST mengatakan, uji kompetensi para tukang baja ringan ini diikuti sebanyak 109 peserta, namun yang lulus sertifikasi hanya 100 peserta.

Pelantikan sertifikasi tukang bangunan.

Pelatihan ini diadakan selama 2 hari dari tanggal 19 September hingga 20 September 2024.

 

Salah satu tujuan diadakannya uji sertifikasi ini, agar para tukang bangunan kita memiliki sertifikat kompetensi kerja berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017.

 

“Iya, pelatihan kali ini kita kembali melibatkan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, kegiatan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 19-20 September, dari 109 peserta hanya 100 peserta yang berkompeten,” terang Pubi Unra.

Pelatihan tukang bangunan melibatkan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang.

Sekretaris PUPR Kabupaten Seluma Thamrin, uji sertifikasi profesi tukang bangunan ini sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, sesuai tuntutan jaman disetiap tempat bekerja.

 

Perlunya sertifikasi para tukang ini, karena setiap profesi harus memiliki standar kompetensi masing-masing.

 

Kompetensi tersebut dapat dilihat dari sejumlah aspek, seperti keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja.

 

“Pengetahuan terus mengalami perkembangan sehingga perlu untuk terus melakukan penyesuaian dan memperbarui pengetahuan seiring kebutuhan dan tuntutan pengguna jasa, sehingga sertifikasi kompetensi setiap karyawan di perusahaan itu wajib hukumnya,” ucap Thamrin.

 

Dalam sambutan pembukaan pelatihan yang dilakukan Asisten II Pemkab Seluma, Almidian Saleh ini berharap para peserta menjadi tenaga kerja yang berkompeten, dan harus menerima gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 sebesar Rp2.507.079,24.

 

“Uji Sertifikasi Profesi tukang bangunan ini sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017, sesuai tuntutan jaman disetiap tempat bekerja, iya kita berharap para peserta yang telah bersertifikasi kompetensi ini harus digaji sesuai UMP dari perusahaannya,” tegas Almidian Saleh.

 

Peserta uji sertifikasi jasa konstruksi ini, tak hanya diikuti lulusan SMK, namun juga tamatan SMP sederajat. Para peserta berharap ke depan pemerintah dapat memfasilitasi peningkatan jumlah pekerja konstruksi tersertifikasi di daerah ini.

 

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!