ruangjournalist.com, SELUMA – Rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan digelar rutin oleh Bawaslu Kabupaten Seluma.
Rakor ini diadakan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, dalam mengawal pengawasan Pilkada tahun ini, yang diharapkan dapat mengurangi pelanggaran selama tahapan pilkada.
Diketahui dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana pemilu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
Seksi Pidana Umum Kejari Seluma, Eko Darmansyah mengatakan dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu harus mengedepankan kepastian hukum. Gakkumdu perlu melakukan penyamaan persepsi tentang unsur-unsur dalam pasal ketentuan pidana pemilu.
Terlebih ada beberapa pasal yang masih perlu dikoordinasikan kembali ke Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun ke Bawaslu RI.
Kejari seluma akan melakukan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan proposional dan professional, serta berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara rutin bersama Sentra Gakkumdu
“Untuk proses tetap akan kita damping dari awal hingga akhir, memang dari produk baru Bawaslu terkait dengan penanganan perkara pelanggaran pemilu ini memang masih ada beberapa pasal yang sedikit koreksi, sehingga masih perlu dikoordinasikan kembali ke Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun ke Bawaslu RI untuk solusinya,” terang Eko Darmansyah.
(Do)