BerandaBERITA UTAMADitolak Kemendagri Berulang Kali, DPRD Seluma Tekankan Revisi Reperda RTRW Diperlukan Timsus

Ditolak Kemendagri Berulang Kali, DPRD Seluma Tekankan Revisi Reperda RTRW Diperlukan Timsus

ruangjournalist.com, SELUMA – DPRD Seluma menekankan Pemkab Seluma untuk segera membentuk tim khusus (Timsus), dalam penyusunan Raperda tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten seluma yang sejak 2017 lalu tak kunjung selesai, setelah berulang kali direvisi namun ditolak oleh Kemendagri.

 

Hal ini disampaikan Tenno Haika selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Seluma, menurutnya fungsi rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota yakni sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah Kabupaten Seluma, dan sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Seluma.

 

Tim khusus penyusunan raperda RTRW yang dimaksudnya, yakni dengan melibatkan pemerintah Kabupaten dan Pempov Bengkulu, serta kalangan akademisi, karena Kemendagri tahun ini hanya memberikan waktu limit revisi Raperda hingga 24 Agustus 2024 sudah selesai.

 

Namun merevisi Raperda RTRW tersebut, menurutnya timsus yang dibentuk harus turun ke lapangan, karena terlebih saat ini di wilayah Kabupaten Seluma telah terjadi pengurangan wilayah di perbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, adanya perubahaan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Cagar Alam.

 

“Acuan pembangunan Pemkab Seluma saat ini kan masih mengacu pada RPJMD dari RTRW yang dibuat 2017 lalu, tapi setiap direvisi selalu ditolak Kemendagri karena kita ketahui saat ini ada pengurangan wilayah Kabupaten Seluma dan perubahan fungsi hutan, jadi perlu segera dibentuk timsus menyikapi hal ini, karena Kemendagri hanya memberikan waktu sampai 24 Agustus tahun ini,” tegas Tenno Haika.

 

Lanjutnya, secara kajian teknis yang memahami tentang RTRW adalah OPD di Kabupaten Seluma, dengan catatan harus turun langsung ke lapangan, untuk kembali menetapkan kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan tambang dan lainya.

 

Menurutnya, tujuan penataan ruang wilayah daerah ini untuk mewujudkan beberapa aspek ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Serta mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam wilayah provinsi dan kabupaten, dengan wilayah sekitarnya.

 

Tanpa adanya perda RTRW akan membahayakan ekosistem, karena bertambahnya manusia, akan meningkatkan kebutuhan akan ruang, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan ruang dari alamiah menjadi kawasan pertanian, industri, permukiman, dan tempat usaha.

 

“Karena kajian teknis yang memahami adalah OPD di Kabupaten Seluma, dengan catatan memang harus turun kelapangan, kita tidak bisa menetapkan RTRW ini seperti kucing dalam karung,” tandasnya.

 

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!