ruangjournalist.com, SELUMA – Isu tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, mulai disikapi Bawaslu Kabupaten Seluma dengan Bawaslu Bengkulu Selatan, lantaran wilayah perbatasan dinilai rawan terjadi pemilih eksodus.
Bahkan sejak adanya perubahan status wilayah administrasi sejak judicial review atau uji materi terhadap Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 Tentang batas daerah, antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan, bakal berimbas terhadap hak pilih masyarakat Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras, sejak uji materi tersebut ditolak ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu.
Menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI No. 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan hak pilih, Bawaslu Kabupaten Seluma dengan Bawaslu Bengkulu Selatan bersama-sama melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, terutama penyusunan daftar pemilih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Seluma, Medi Zalega Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H).
“Iya, kita bersama Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sudah turun bersama-sama ke titik perbatasan, untuk memastikan kembali masyarakat dari kedua kabupaten telah tercoklit dengan benar, agar tidak ada lagi yang terlewatkan, terutama kalangan lansia, pemilih pemula dan disabilitas,” tutur Medi Zalega.
Lanjutnya, dari data sementara yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Seluma dari Panwascam setempat terdapat 16 KK warga Desa Serian Bandung yang letak rumahnya berada di wilayah Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, namun ber KTP-kan Kabupaten Seluma.
“Iya, dari keterangan Panwascam kita ada 16 KK rumah warga Desa Serian Bandung yang sekarang masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, usai melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih di wilayah perbatasan antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bawaslu Kabupaten Seluma kembali melanjutkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Seluma dengan Kota Bengkulu tepatnya di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Seluma juga akan menyasar patroli pengawasan kawal hak pilih di wilayah Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(Do)