BerandaBERITA UTAMADana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Seluma Siap Dicairkan 80 Persen

Dana Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Seluma Siap Dicairkan 80 Persen

ruangjournalist.com, SELUMA – Usai mengadakan zoom meeting bersama Mendagri dan Menkopolhukam pada Selasa pagi (9/7/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengaku siap menyalurkan sisa dana hibah Pilkada untuk 2 lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma

Namun penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tidak disalurkan secara full.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, yang mengacu pada zoom meeting yang dilakukannya bersama Asisten 1 Sekretariat Pemkab Seluma Hendarsyah, di ruang rapat Sekretaris Pemkab Seluma.

Dari rapat zoom meeting tersebut, Pemkab Seluma akan menyalurkan dana hibah hingga 80 persen dari total dana hibah yang sebelumnya telah disepakati.

“Insyaallah kita hari ini akan memproses pencairan dana hibah, jadi total dana yang disalurkan berkisar 80 persen dari kesepakatan hibah,” terang Dadang.

Adapun jumlah yang disalurkan yakni, KPU Seluma sebesar Rp 10,2 Miliar dan Bawaslu Rp 2,3 miliar.

Sedangkan untuk sisanya, nantinya akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

“Iya, untuk sisanya pasti kita anggarkan di APBD Perubahan mendatang,” ungkap Dadang.

Selain itu, saat ini Dadang mengaku masih ada catatan, yakni perbaikan proposal usulan yang diajukan oleh KPU Seluma kepada Pemkab Seluma, karena usulan yang lama masih belum diperbarui dan belum sesuai dengan nilai yang telah dirasionalkan. Sedangkan untuk Bawaslu, sudah dilakukan perbaikan dan tidak ada kendala lagi.

“Karena kan nilainya sempat dirasionalkan, nah untuk KPU Seluma belum diperbarui usulannya, sedangkan untuk Bawaslu sudah clear,” tutur Dadang Kosasi.

Diungkapkan Dadang, dana hibah ini sebelumnya sudah disalurkan 40 persennya pada APBD Perubahan 2023 lalu, KPU sebesar Rp 10,4 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 3,6 miliar.

Untuk diketahui, rincian dana hibah pilkada yakni mencapai Rp 35 miliar, terdiri Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu.

Akan tetapi sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada, dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan, namun 40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma di 2023 dan 60 persennya di tahun 2024.

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!