ruangjournalist.com, SELUMA – Perkara polemik di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo cenderung tak kunjung berkesudahan.
Belum lama pasca penetapan 7 warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyegelan kantor desa, Kamis pagi (4/7/2024) sekitar pukul 09.00 wib giliran kades non aktifnya yang dilaporkan sekdesnya ke Polres Seluma.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma Ipda. Bambang Ilyadi menegaskan pemanggilan kades non aktif Ibran ini, setelah adanya pengaduan Sekdes Dusun Baru Hardiansyah yang kini menjabat sebagai Plt. Kades Dusun Baru terkait perkara dugaan pengancaman.
Kejadian tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu, ketika kantor desa belum disegel masyarakat.
“Iya, kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk kita mintai keterangannya, atas laporan sekdesnya yang kini menjabat Plt. Kades terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam,” tegas Ipda. Bambang Ilyadi.
Sementara itu, Kades non aktif Dusun Baru Ibran saat diperiksa dihadapan penyidik, membantah adanya pengancaman dengan senjata tajam.
Menurut pengakuannya, hanya terjadi ribut mulut masalah absensi, lantaran sekdesnya diketahui sering tak masuk kantor karena kepentingan organisasinya.
“Kalau pengancaman dengan senjata tajam Itu tidak benar, kalau ribut mulut iya, itu masalah absensi, saya saat itu kan kades wajar saya marah karena sekdes saya jarang masuk kantor, alasan sibuk mengikuti kegiatan organisasi,” ujar Ibran.
Menyikapi hal ini, penyidik masih akan mempelajari lebih dalam atas pengaduan dari Sekdes Dusun Baru Hardiansyah tersebut, jika memenuhi unsur pidananya maka akan dilanjutkan, namun jika sebaliknya maka perkara tersebut dihentikan melalui gelar perkara.
(Do)