ruangjournalist.com, SELUMA – Maraknya peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat batuk merk Samcodin di Kabupaten Seluma, mulai disikapi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, dengan mengadakan pertemuan penggalangan lintas sektor dalam rangka cegah tangkal kejahatan obat dan makanan.
Pertemuan galang lintas sektor ini, BPOM Bengkulu melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Seluma, Kejari Seluma, Satpol PP, instansi terkait lainnya dan perusahaan jasa pengiriman barang, yang digelar di aula BKD Kabupaten Seluma, pada Selasa pagi (25/6/2024) sekitar pukul 09.00 wib.
Pertemuan ini sebagai bentuk penggalangan stakeholder, dalam rangka cegah tangkal kejahatan obat dan makanan di Provinsi Bengkulu.
Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abaso Mataram, S.Si.,Apt, menegaskan pertemuan ini menyusul tingginya persentase sebaran kasus obat-obatan tertentu (OOT) di Kabupaten Seluma, seperti Samcodin yang tertinggi di Provinsi Bengkulu, disusul Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil tracking yang dilakukan BPOM Bengkulu, peredaran obat-obatan tertentu (OOT) tersebut mayoritas didatangkan dari Surabaya Jawa Timur, melalui aplikasi marketplace yang dipesan secara online dan dikirim melalui sejumlah jasa pengiriman barang, seperti JNT, JNE, Sicepat, dan Ninja.
“Sebagai catatan penting, dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma, peredaran obat-obatan tertentu (OOT) seperti Samcodin ini, tertinggi di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras, kemudian Seluma Barat dan Kecamatan Seluma, semua barang OOT ini dipesan oleh pelaku secara online melalui aplikasi seperti Shopee, Lazada dan dikirim melalui beberapa jasa pengiriman barang,” terang Yogi Abaso Mataram.
Maraknya peredaran obat-obatan tertentu (OOT) yang dipesan pelaku secara online ini, pernah dialami Indang (34) selaku jasa kurir Sicepat yang mengatakan pihaknya kesulitan saat memastikan isi dalam kemasan barang yang diantarnya, karena paket yang berisi barang obat-obatan tertentu tersebut kerap kali mengelabui dengan ditulis makanan.
“Ini pengalaman saya saat akan mengantar paket yang ditujukan ke pemesan yang menunggu di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, ketika saya sampai pelaku sudah kabur duluan, karena petugas kepolisian dan BPOM sudah menguntit dari belakang,” ujar Indang.
Sementara itu, melalui peran kejaksaan dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan tertentu, Kajari Seluma Eka Nugraha, SH. MH dalam hal ini tetap mengedepankan upaya edukatif dalam bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kemudian Fungsi prefentif dengan memetakan sektor-sektor baik dari sisi pidana, administrasi, dan lain sebagainya sebagai upaya pencegahan.
Dan terakhir upaya represif yang menjadi upaya terakhir dalam menindak tegas, setelah upaya edukatif dan prefentif tak diindahkan.
“Iya, untuk kasus pelaku penjual ilegal obat-obatan tertentu ini, sejak dua tahun terakhir, Kejari Seluma telah mengeksekusi 5 perkara yang merupakan tindak lanjut dari Polres Seluma dan jajarannya, terkait kasus perdagangan ilegal Samcodin di wilayah Kabupaten Seluma”, tegas Eka Nugraha.
Dari pemaparan pertemuan ini, dampak terburuk mengkonsumsi obat-obatan tertentu yang tidak sesuai aturan akan berdampak negatif bagi kesehatan, karena selain merusak saraf inti di otak, juga menyebabkan gagal ginjal dan kerusakan hati bagi yang mengkonsumsinya.
(Do)