ruangjournalist.com, SELUMA – Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. H. Armed Wijaya, MH kembali melakukan mutasi dilingkungan jajarannya.
Mutasi tersebut dilakukan baik ditingkat Polisi Daerah (Polda) maupun di tingkat Polisi Resor (Polres) dan Polisi Sektor (Polsek).
Berkaitan hal ini, tidak terkecuali di Polres Seluma, yakni jabatan Wakapolres dan sejumlah perwira lainnya ikut dimutasi.
Dari data terhimpun, hal ini mengacu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor ST/191/VI/KEP/2024 yang terbit pada tanggal 19 Juni 2024.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH membenarkan hal tersebut. Dalam surat telegram tersebut, tertulis bahwa para perwira tersebut dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan ke dalam jabatan baru masing masing.
Adapun rinciannya perwira yang dimutasi sebagai berikut.
1. Kompol. Tatar Insan, SH . NRP 74030231, jabatan lama yakni Wakapolres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Pejabat Sementara (PS). Kasubditgasum Ditsamapta Polda Bengkulu.
2. Kompol. Fakhtul Ikhwan, SH NRP 77080415, jabatan lama yakni Kasubbagrenmin Ditsamapta Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Wakapolres Seluma Polda Bengkulu.
3. Kompol. Jonnes Darwin Tampubolon, S.H. NRP 66060240, jabatan lama yakni Kabag SDM Polres Seluma Polda Bengkulu, dimutasikan sebagai Pamen Polres Seluma Polda Bengkulu (Dalam rangka pensiun).
4. AKP. Pedi Setiawan ,S.H.,M.H. NRP 8010097, jabatan lama yakni Kapolsek Muara Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu, diangkat dalam jabatan baru menjadi PS Kabag SDM Polres Seluma Polda Bengkulu.
5. Ipda. Franciscus Indra Cahyo Lamalouk, S. Tr. K NRP 99010752, jabatan lama Kanit 2 Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
6. Iptu. Kosseri, SH NRP 84030437, jabatan lama sebagai PS. Kapolsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasikum Polres Seluma Polda Bengkulu.
“Kepada para perwira yang dimutasi tersebut kemungkinan akan dilakukan serah terima jabatan paling lambat 14 hari kedepan,” tutur Kapolres Seluma.
Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi.
Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
Mutasi setara, yakni pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
Mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya. (Do)