ruangjournalist.com, SELUMA – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke Bupati Seluma berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas.
Diungkapkan Kepala UPTD PPD Kabupaten Seluma Alam Syukur mengatakan surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas tahun 2024 ini mencapai Rp898.051.000.
Total tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut dari 742 unit, terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua.
“Iya, kita sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Seluma, perihal tunggakan pajak kendaraan dinas, dari total kendaraan dinas yang menunggak pajak itu berjumlah 742 unit, terdiri dari 115 unit roda empat dan 627 unit roda dua, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp898 juta lebih,” terang Alam Syukur.
Lanjutnya, pihaknya berharap Pemkab Seluma dapat kembali memvalidasi kendaraan yang masih aktif dan yang non aktif, agar dapat meringankan beban keuangan daerah.
Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan saat ini dapat menjadi kesempatan Pemkab Seluma untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
“Iya melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif, dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah,” tutur Alam Syukur.
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni-30 November 2024 mendatang.
(Do)