ruangjournalist.com, SELUMA – Menindaklanjuti penegasan aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma mulai tahun ajaran baru 2024/2025 ini seluruh SD dan SMP di Kabupaten Seluma diwajibkan menerima anak berkebutuhan khusus (ABK).
Tujuannya, agar penyandang disabilitas juga punya hak yang sama dengan anak lainnya dalam pendidikan.
Kepala Dinas Dikbud Seluma, Farzian melalui Kabid SD Anton mengatakan kebijakan tersebut sedang dimatangkan dan akan dijalankan pada tahun ajaran baru.
“Iya, ini sudah ada penegasan dari Kemdikbud, bahwa satuan pendidikan di setiap jenjang SD dan SMP mulai tahun ajaran baru ini, wajib menerima siswa disabilitas, kami sudah memberikan arahan ke seluruh satuan pendidikan terkait hal tersebut,” terang Anton.
Pihaknya berharap orang tua yang memiliki ABK, dapat bebas memilih sekolah SD maupun SMP negeri.
“Tidak ada persentasenya dalam hal ini, kita berharap semua satuan pendidikan siap, karena kita punya kesempatan yang sama,” tambahnya.
Lanjutnya, meskipun mayoritas sekolah negeri masih belum memiliki guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa ABK.
Setiap satuan pendidikan, diharapkan dapat melatih tenaga pendidik, untuk lebih kreatif dan mampu melakukan pendampingan kepada siswa ABK.
Para guru juga diajak membuat teknis penanganan kepada siswa ABK di kelas. Tenaga pendidik nantinya memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK, sehingga bisa membaur.
“Guru harus bisa memberikan pemahaman bagi siswa non-ABK, bagaimana kalau siswa ABK masuk di kelas, cara penanganannya, memahami, dan berkomunikasi dengan teman-temannya,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya siswa ABK yang diterima di sekolah negeri kategorinya adalah ringan, sedangkan siswa ABK kategori lainnya tetap bisa sekolah di sekolah luar biasa (SLB).
Sedangkan jenjang SMP hanya memiliki guru mata pelajaran, akan dibantu oleh guru mata pelajaran PPKn dan bahasa untuk pendampingan siswa ABK.
Dinas Dikbud Seluma berupaya mensosialisasikan kebijakan tersebut akan segera dilakukan, dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), agar mendapat tambahan ilmu mengenai materi penanganan ABK.
Sementara itu, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut akan dimulai dari tanggal 24-28 Juni 2024 mendatang.
Kabid SD Dinas Dikbud Seluma, Anton menerangkan mekanisme penerimaan peserta didik baru, mencakup kategori zonasi, prestasi dan afirmasi.
Sesuai jadwal, Penerimaan Peserta Didik Baruvakan dimulai 24-28 Juni 2024. Surat Edaran Kepala Dinas Dikbud Seluma tersebut, telah dilayangkan ke seluruh kepala sekolah.
Untuk diketahui, di Kabupaten Seluma jumlah SD Negeri berjumlah sebanyak 180 unit dan 5 unit SD Swasta, serta SMP Negeri ada 47 unit.
Dinas Dikbud Seluma juga menjamin selama proses PPDB ini, tidak ada istilah pungutan liar seperti beli bangku dan lainnya.
(Do)