ruangjournalist.com, SELUMA – Pasca unit pidana umum (pidum) Polres Seluma menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Jumat siang (7/6/2024) akhirnya segel yang terpasang selama hampir 2 bulan lamanya di area kantor desa kembali dibuka.
Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah mengatakan pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan oleh semua pihak, mulai dari Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Camat Ilir Talo hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru.
“iya ini demi untuk pelayanan umum makanya kantor desa kita buka kembali, salah satu pertimbangannya karena saat ini kondisi desa yang sudah mulai kondusif dan sudah disepakati bersama demi kelancaran roda pemerintahan desa,” terang Hardi Yansyah.
Pembukaan segel ini dilakukan bersamaan dengan kebersihan dan gotong royong di Desa Dusun Baru, aksi yang dilakukan lebih dari 100 orang warga desa ini juga dihadiri Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah beserta rombongan.
“Alhamdulillah situasi berjalan kondusif, saat ini kantor desa sudah bersih dan rapi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera dilakukan kembali,” ucap Camat Ilir Talo Zaiyadi Abdillah.
Sebelumnya, Polres Seluma pada Kamis 6 Juni 2024, resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo beberapa waktu lalu yang membuat roda pemerintahan desa menjadi terhambat.
Tujuh orang tersangka tersebut yakni, Ra, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan seorang perempuan berinisial Fa. Ketujuh tersangka tersebut adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.
Melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo didampingi Kanit Pidum Ipda. Bambang ilyadi mengatakan
penetapan ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Seluma.
Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (nonaktif), Ibran bin Busra yang dibuat dalam laporan polisi nomor : lp/b/24/v/2024/spkt/polres seluma/polda bengkulu Tanggal 4 Mei 2024.
“benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang sudah kita tetapkan, atas penyegelan kantor desa dusun baru,” tegas AKP. Dwi Wardoyo.
Ditambahkan Kanit Pidum, saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan. Rencananya Senin pekan depan ketujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.
“mudah mudahan para tersangka dapat kooperatif agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya, dan desa tetap kondusif setelah ini,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya pada kamis 4 april 2024 areal kantor desa dusun baru disegel oleh sejumlah warga.
Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok, serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.
Dalam aksi penutupan kantor desa sebelumnya dilakukan karena masyarakat desa yang merasa tidak senang, karena kepala desa dan perangkat desa pendukung kepala desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di gedung kantor dan balai desa.
Namun setelah Kepala Desa Dusun Baru, Ibran sedang dinonaktifkan sementara oleh Bupati Seluma, masyarakat pun akhirnya bersedia membuka kembali kantor desanya.
(Do)