ruangjournalist.com, SELUMA – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terulang di Kabupaten Seluma.
Seorang pelajar SMP tega mencabuli anak dibawah umur yang tak lain merupakan anak perempuan tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku SD, hanya karena keseringan menonton video berbau pornografi di jejaring sosial.
Menurut keterangan Kanit perlindungan Perempuan dan anak, Satreskrim Polres Seluma, Ipda. Sugeng mengatakan peristiwa ini terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Talo Kecil.
Dalam kronologis kejadian ini, pelaku berinisial Ar remaja 14 tahun yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP, nekat meruda paksa anak tetangganya berinisial Vi yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.
Peristiwa ini terjadi dibulan puasa Ramadhan lalu di kediaman pelaku, ketika orang tuanya sedang berada di ladang, sedangkan korban ketika itu sedang bermain di pekarangan rumah, yang kemudian dipanggilnya ke dalam rumah pelaku yang sedang sepi.
Korban yang masih bau kencur dengan lugunya menuruti perintah pelaku, hingga perbuatan persetubuhan pun terjadi, lantaran korban mendapat ancaman dari pelaku
“Awalnya korban ini sedang bermain di halaman rumah, terus dipanggil sama pelaku ke rumahnya sampai terjadi peristiwa itu,” tutur Ipda. Sugeng.
Pasca kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya, dan tak terima anak perempuannya telah dilecehkan, orang tuanya pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
Tak butuh waktu lama, usai memintai keterangan keluarga korban, pelaku pun langsung diciduk di tim opsnal Polres Seluma di kediamannya.
Saat diperiksa penyidik, tersangka juga didampingi petugas dari Bapas Bengkulu.
“Tersangka sudah kita amankan, dan sekarang pihak Bapas sedang mendampingi penyidik, kita terapkan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidananya sama tapi karena masih anak dibawah umur itulah didampingi pihak Bapas,” pungkasnya.
(Do)