BerandaBERITA UTAMAHakim Pengadilan Negeri Tais Seluma Jatuhi Vonis 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa...

Hakim Pengadilan Negeri Tais Seluma Jatuhi Vonis 2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa Muara Danau

ruangjournalist.com, SELUMA – Kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo telah memasuki tahap agenda sidang putusan (vonis) terhadap 2 orang terdakwa, yakni Ahmad Meji Zebua (35) dan Enggik Nopriari (35).

Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Tais, pada Selasa siang (21/5/2024) sekitar pukul 14.00 wib hingga pukul 16.00 wib.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa ini, dilakukan dua sesi atau secara bergantian.

Pada sesi pertama digelar, terdakwa Ahmad Meji Zebua lebih dulu menjalani persidangan, untuk mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang ini, diketuai Juna Saputra Ginting SH. MH, dan beranggotakan 2 hakim lainnya yakni Galuh Wahyu Kumala Sari, SH. MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH.

Diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah, menerangkan kedua terdakwa divonis berbeda-beda masa hukumannya, atas dasar pertimbangan majelis hakim.

Dalam sidang putusan ini, terdakwa Ahmad Meji Zebua divonis 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Meji Zebua 1 tahun 3 bulan.

Sementara itu, di sesi kedua persidangan untuk terdakwa Enggik Nopriari divonis penjara 1 tahun 4 bulan, meski tuntutan sebelumnya hanya 1 tahun 3 bulan. Putusan vonisnya lebih berat lantaran yang bersangkutan pernah dihukum dan bertindak selaku eksekutor dalam tindakan pembakaran kantor Desa Muara Danau.

tersangka EN dan AMZ saat diamankan Satreskrim Polres Seluma..

Kedua terdakwa yang ditangkap Satreskrim Polres Seluma pada 25 Januari 2024 lalu ini, dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Iya dari kedua terdakwa tersebut divonis berbeda dan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan vonisnya tadi, kalau terdakwa Enggik Nopriari divonis lebih berat 1 tahun 4 bulan karena dia pernah dihukum dan selaku eksekutor pembakaran kantor desa, kalau terdakwa Ahmad Meji Zebua hanya divonis 10 bulan,” terang Eko Darmansyah.

Kondisi Kantor Desa Muara Danau ketika terbakar.

Sementara itu, perkara pembakaran kantor Desa Muara Danau pada 3 Oktober 2023 lalu. Dampak kerugian pasca pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau tersebut mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.

Sat Reskrim Polres Seluma juga telah mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi, satu bilah pisau dengan panjang 36 cm dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos lengan pendek, satu lembar celana pendek warna abu putih dan satu buah tutup botol bekas oli warna merah.

Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.

Sedangkan sampai saat ini, tersangka Guntur Arlan Aksa yang merupakan mantan Ketua Ormas PP Kabupaten Seluma yang dinyatakan Polres Seluma sebagai otak pelaku atau dalang perencanaan pembakaran kantor desa tersebut, saat ini masih menjadi buronan polisi.

Oknum Ketua ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma Guntur Alam Aksa yang kini menjadi buronan polisi.

Motif pembakaran kantor desa ini, diduga dilatarbelakangi ketidakpuasan dengan hasil Pilkades 6 September 2023 lalu.

Diketahui pasca pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu, Darmadi calon kades terpilih nomor urut 2 memperoleh 101 suara, sedangkan rivalnya Gaprun Zeplin hanya meraih 94 suara dari total 205 DPT. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!