BerandaBERITA UTAMASelain Otak Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Guntur Mantan Ketua PP Seluma Diduga...

Selain Otak Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Guntur Mantan Ketua PP Seluma Diduga Selewengkan DD

ruangjournalist.com, SELUMA – Kepala Desa (Kades) Muara Muara Danau, Darmadi minta inspektorat untuk audit investigasi dana desanya. Karena diduga banyak terjadi penyelewengan pada item pembangunan di desanya selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Ketika masa itu, Kaur Keuangan Desa dijabat Ex Ketua Pemuda Pancasila, Guntur Alam Aksa yang saat ini menjadi buronan atas pembakaran kantor desa.

Bahkan Kades mengaku sudah menyurati Bupati Seluma yang ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Inspektorat Kabupaten Seluma agar dapat segera diproses.

Dalam surat nomor : 44 / 1729 per / MD / III / 2024 yang ditandatangani dan cap basah Kades.

Kades meminta agar pemerintah dapat segera melakukan audit investigasi oleh Inspektorat Seluma, terkait penyelenggaraan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Desa Muara Danau tahun anggaran 2021 dan 2023.

Darmadi Kades Muara Danau Kecamatan Talo yang baru dilantik.

Menurut Kades didalam surat tersebut, audit perlu dilakukan karena terdapat beberapa pelaksanaan yang menurut mereka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.

Saat coba dikonfirmasi, Darmadi pun turut membenarkan. Karena sejak dirinya baru dilantik menjadi Kades pada Oktober 2023 lalu terdapat beberapa kejanggalan, salah satu permasalahan yang timbul sampai saat ini yaitu proses tutup buku penyelenggaraan DD dan ADD tahun 2023 belum dapat dilaksanakan.

“Hingga saat ini belum tutup buku, karena belum seluruh pertanggung jawaban keuangan diselesaikan oleh Kades sebelumnya, Aplis Mudin dan Kaur Keuangan saat itu, Guntur Alam Aksa. Kami minta agar Pemkab Seluma khususnya Inspektorat Seluma dapat melakukan audit khusus atau investigasi,” ungkap Kades Muara Danau Darmadi.

Untuk diketahui, Guntur tidak hanya diduga menyelewengkan dana desa, namun ia juga merupakan dalang dalam kejadian pembakaran kantor desa Muara Danau menjelang pelantikan Kades Muara Danau Oktober 2023 lalu.

Bahkan disaat kebakaran kantor desa terjadi, Guntur masih aktif sebagai Kaur Keuangan desa. Hingga saat ini apa motif sesungguhnya dari Guntur untuk membakar kantor desa tempat ia mencari nafkah pun masih belum diketahui secara pasti.

Oknum Ketua ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma Guntur Alam Aksa yang kini menjadi buronan polisi.

Kades mengungkapkan bahwa hingga saat ini Guntur masih menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Seluma. Karena tidak ada kejelasan akhirnya status Guntur di nonaktifkan sembari dilakukan proses pemecatan.

“Kalau yang bersangkutan sejak saya dilantik menjadi Kades memang sudah jarang masuk, ditambah lagi pasca kejadian dirinya mulai menghilang, teguran dan surat peringatan (SP) sudah kita berikan dan saat ini tinggal menunggu proses pemberhentian,” ujar Kades.

Guntur Alam Aksa diketahui sudah tidak terlihat di desanya sejak januari lalu. Hilangnya jejak dari Guntur sudah terjadi sejak Januari, tepatnya menjelang adanya penangkapan dua tersangka lainnya, yakni bernisial EN dan AMZ yang merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo, desa yang bersebelahan dengan Desa Muara Danau.

“Waktu awal awal pembakaran kantor desa terjadi, Guntur masih terlihat di desa dan tidak menunjukkan hal hal yang mencurigakan. Namun pada Januari atau menjelang penangkapan dua tersangka, Guntur sudah mulai menghilang,” tutur Kades Muara Danau.

Masuknya nama Guntur Alam Aksa dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma. Membuat Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH beserta jajaran semakin fokus untuk mencari keberadaannya.

Tidak main main, bahkan Kapolres Seluma telah menyiapkan uang saku sebesar Rp 5 juta bagi warga Seluma yang berhasil memberikan informasi akurat terkait keberadaan Guntur tersebut.

“Barangsiapa yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan oknum Ketua Ormas tersebut, akan ada reward sebesar Rp 5 juta,” tegas Kapolres Seluma.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.

Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.

“Semenjak ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan. Baik panggilan pertama maupun kedua,” tegas Kasat.

Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu. Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April lalu.

Peran Guntur Arlan Aksa didalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang. Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!