ruangjournalist.com, SELUMA – Sebanyak 6 orang yang terdiri 4 peserta dan 2 orang penonton judi sabung ayam, masih dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Seluma, pasca penggerebekan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras, pada Rabu malam lalu (15/5/2024) sekitar pukul 21.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Dwi Wardoyo, menegaskan operasi senyap yang dilakukannya tersebut, menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang resah akan maraknya praktek perjudian sabung ayam.
Kasat Reskrim menjelaskan, penggerebekan sebelumnya pernah dilakukan di bulan Januari 2024 lalu, namun karena diduga informasi bocor, penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras berakhir gagal. Kemudian baru dapat terungkap, pada penggerebekan yang kedua kalinya pada Rabu malam lalu (15/5/2024).
“iya ini penggerebekan yang kali kedua kami lakukan, sebelumnya di bulan Januari lalu pernah kami lakukan tetapi gagal karena diduga operasi bocor, dan kali ini melalui operasi senyap arena judi sabung ayam berhasil kita ungkap, berkat informasi masyarakat setempat yang sudah lama resah” tegas AKP. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, dalam operasi senyap tersebut Polres Seluma mengerahkan 15 personel saat melakukan penggerebekan. Penggerebekan yang sempat diwarnai tembakan peringatan ke udara, membuat puluhan peserta maupun penonton berlari kocar kacir meninggalkan arena judi sabung ayam, ke areal persawahan di tengah kegelapan malam.
Meski demikian, walau pemilik gelanggang arena sabung ayam berinisial MZ berhasil melarikan diri, namun 6 orang terdiri 4 peserta judi sabung ayam dan 2 penonton turut diamankan ke Mapolres Seluma.
“Waktu kita gerebek, pemilik gelanggang arena judi sabung ayam lebih dulu kabur, sehingga hanya 6 orang terdiri 4 peserta dan 2 penonton yang berhasil kami amankan,” tutur AKP. Dwi Wardoyo.
Selain mengamankan keenam warga tersebut, polisi juga mengamankan 33 unit sepeda motor, 6 ekor ayam jago, dan 8 terpal yang dijadikan fasilitas dan sarana di arena judi sabung ayam.
“iya ada sekitar 33 unit sepeda motor, 6 ekor ayam jago dan 8 terpal yang turut kita amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Keenam warga yang sebelumnya sempat diamankan tersebut, kini statusnya telah naik ke penyidikan, namun untuk pendalaman mencari alat bukti, keenam warga tersebut sementara ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Sementara itu, dari video yang beredar tampak salah seorang oknum Kades Muara Dua Kecamatan Semidang Alas berinisial Dd yang terlibat sebagai peserta judi sabung ayam. Oknum kades tersebut diduga berhasil kabur melarikan diri, sesaat polisi menggerebek arena perjudian sabung ayam tersebut di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras.
Dalam perkara ini, para pelaku praktek perjudian sabung ayam dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Kasat mengimbau agar masyarakat pada umumnya untuk menghindari segala praktek perjudian, karena dinilai sarat mudaratnya dibandingkan manfaatnya.
“Terakhir, saya imbau kepada masyarkat, jauhilah segala praktek perjudian, karena banyaklah menimbulkan mudaratnya dibandingkan manfaatnya,” pungkasnya.
(Do)