ruangjournalist.com, SELUMA – Polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, terkait tuntutan masyarakat desanya telah disikapi oleh Pemkab Seluma, dengan menggelar rapat tertutup di ruang kerja Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto pada Selasa sore (14/5/2024).
Rapat tertutup yang dipimpin langsung Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto ini, dihadiri kuasa hukum Pemkab Seluma Hartanto, perwakilan dari Polres Seluma, Kodim, Kejari Seluma, para Asistem, dan OPD terkait dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Seluma, berakhir hingga pukul 17.00 wib.
Adapun detail dari kesimpulan rapat yakni sebagai berikut :
- Sepakat Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran Diberhentikan Sementara.
- Dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
- Pemberhentian Sementara ini akan dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang di langgar.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Hartanto, SH, MH membenarkan hal tersebut. Kesepakatan itu diputuskan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya fakta dan data yang telah diperoleh tim kuasa hukum dan jajaran Pemkab Seluma dilapangan.
Ditegaskan Hartanto, keputusan ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan isu perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kades Ibran. Namun adanyanya tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai Kades.
Karena tugas dari Kades yakni menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya serta dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Kalau berdasarkan paparan data yang ada, ditambah dengan prosedur yang sudah dijalankan Pemkab Seluma, maka hasilnya tadi disepakati Kades Ibran diberhentikan sementara,” ujar Hartanto.
Ditambahkannya, hasil kesepakatan ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk di telaah lebih lanjut. Karena selaku pimpinan, memang Bupati lah yang memiliki kuasa penuh atas keputusan ini.
Sementara itu, kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang dilaporkan Kades Dusun Baru Ibran, sebelumnya telah naik statusnya ke penyidikan, setelah sejumlah saksi dipanggil penyidik Satreskrim Polres Seluma untuk dimintai keterangan.
Aksi Penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo tersebut, dilatarbelakangi ketidakpuasan masyarakat desa ke Pemkab Seluma setelah tuntutan pemberhentian kepala desa tidak kunjung ditindaklanjuti, lantaran dugaan perbuatan asusila yang dilakukan kepala desanya.
Namun dampak dari aksi penyegelan tersebut, juga melumpuhkan aktifitas pelayanan publik di kantor desa, juga termasuk pelayanan kesehatan seperti kegiatan posyandu yang terpaksa dialihkan tempatnya di Puskesmas Ilir Talo. (Do)