BerandaBERITA UTAMANekat Edar Ganja, ABG ini Diciduk Polres Seluma

Nekat Edar Ganja, ABG ini Diciduk Polres Seluma

ruangjournalist.com,SELUMA – Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma, kembali mengungkap pelaku pengedar narkoba.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Seluma AKP. Frengky Sirait dalam rilisnya menegaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 10.00 wib tim opsnal sat Res Narkoba Polres Seluma mendapatkan informasi terjadinya adanya dugaan penyalahgunaan, maupun transaksi Narkotika golongan 1 jenis ganja di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari Rabu (24/4/2024) sekira pukul 21.30 wib team opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AK (18).

Saat digeledah di kantong celana AK, petugas ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat 5,13 gram yang berada didalam kantong plastik warna hitam.

Saat diinterogasi, AK mengaku mendapatkan barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial RW (17), untuk membantu menjualkannya.

Mendapat pengakuan AK, petugas langsung melakukan pengembangan/pengejaran terhadap RW, dan berhasil mengamankannya di sebuah warung remang-remang/cafe di simpang loncor Kota Bengkulu.

Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo saat menunjukan barang bukti barang narkoba dari tangan tersangka.

Petugas kembali menggeledah, dan mendapati barang bukti dan dari tangan RW 1 paket ganja didalam kantong jaket seberat 32,05 gram.

Saat diinterogasi, pelaku berinisial RW mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya berinisial SK yang diberikan di pinggir jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.

Mendengar pengakuan RW, petugas kembali melakukan pengerjaan terhadap SK yang saat ini masih diburu.

“Iya, sementara ini baru 2 tersangka pengedar ganja yang kita amankan, satu lagi masih buron,” tegas AKP. Frengki Sirait.

Sementara kedua tersangka yang telah diamankan, berikut barang bukti 2 paket ganja langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!