BerandaBERITA UTAMASaksi Pelapor ke Panwascam Seluma Selatan Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

Saksi Pelapor ke Panwascam Seluma Selatan Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

ruangjournalist.com, SELUMA – Dua orang bersaudara warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan yang merupakan anak dari Ibu Enung (55), mendatangi Sekretariat Panwascam Seluma Selatan pada Selasa pagi (20/2/2024) sekitar pukul 09.00 wib.

Kedatangannya kali ini ingin mengundurkan diri sebagai saksi pelapor, karena tak terima melihat ibunya yang sedang sakit keras, justru dijadikan objek untuk kepentingan politik oleh sepupunya yang diketahui sebagai timses dari salah seorang caleg, yang berharap dapat diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini diungkapkan Ade Suryadi (31) yang merupakan anak kandung dari Ibu Enung yang mengatakan, kedatangannya ke Sekretariat Panwascam Seluma Selatan ini ingin mengundurkan diri sebagai saksi pelapor.

Ia mengaku keberatan dan tidak terima menjadi saksi, terkait laporan sepupunya berinisial Jf (32) ke Panwascam Seluma Selatan, atas laporan dugaan kelalaian petugas KPPS TPS 5 Kelurahan Sidomulyo yang tidak memberikan kesempatan ibunya untuk mencoblos surat suara ketika sedang sakit, pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu karena waktu pencoblosan yang sudah berakhir.

Sedangkan ibunya sudah legowo tidak bisa menggunakan hak pilihnya, dibuktikan dengan menyertakan surat pernyataan diatas materai, ketika tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Ibu saya ini sakit gagal ginjal seminggu 2 kali cuci darah, saya keberatan dijadikan saksi karena merasa dijebak sepupu saya, waktu diajak ke Panwascam. Alasannya untuk mencabut laporan, namun saya malah dijadikan saksi atas laporannya,” ketus Ade Suryadi.

Ade Suryadi menunjukan surat pengundurannya sebagai saksi pelapor karena merasa dijebak.

Lanjutnya, meski sepupunya tidak ikut serta mendampinginya ke Panwascam Seluma Selatan, namun ia mengaku tidak akan menuntut balik atas kejadian ini, dengan pertimbangan ibunya yang sedang sakit.

“Melalui surat pengunduran diri saya sebagai saksi, saya tidak akan menuntut balik sepupu saya karena ibu saya yang sudah legowo,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Seluma, Medi Zalega menegaskan perkara ini akan gugur dengan sendirinya, karena keputusan anak yang yang bersangkutan yang dijadikan sebagai saksi telah mencabut laporannya.

“Setelah mendapat laporan kawan-kawan Panwascam, pastinya itu tidak memenuhi unsur laporan, lagi pula saksinya anak dari ibu Enung sudah mengundurkan diri,” terang Medi Zalega. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!