BerandaBERITA UTAMAPSU Digelar 22 Februari, KPU Provinsi Bengkulu Segera Kirim Logistik Surat Suara...

PSU Digelar 22 Februari, KPU Provinsi Bengkulu Segera Kirim Logistik Surat Suara ke Seluma

ruangjournalist.com, SELUMA – Menyikapi surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seluma pada Minggu sore (18/2/2024), KPU Provinsi Bengkulu, akhirnya akan segera mengirim kebutuhan logistik untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengenai hasil rapat koordinasi, antara KPU Kabupaten Seluma dengan KPU Provinsi Bengkulu, yang diadakan di Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.

Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seluma, KPU Provinsi Bengkulu siap mengirimkan kebutuhan logistik surat suara, untuk diadakannya PSU di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.

Sesuai jadwal yang telah disepakati, PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024 mendatang.

“Iya, kita sudah bahas bersama dengan KPU Kabupaten Seluma, dan disepakati rencana PSU diadakan tanggal 22 Februari nanti, dan kita secepatnya mengirimkan kebutuhan logistik berupa surat suara, C1 Plano dan lainnya,” terang Sarjan Efendi.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Seluma sebelumnya menemukan sejumlah fakta adanya temuan pemilih eksodus dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang, yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“hasil pengawasan yang tertuang dalam form A, ditemukan ada fakta-fakta di lapangan yakni adanya pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang, sesuai regulasi yang ada kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU” ungkap Gandi Indah Jaya.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti PSU tersebut, KPU Kabupaten Seluma diberi limit waktu sesuai pasal 81 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, selama 10 hari sejak pencoblosan.

Menariknya, dalam PSU ini Bawaslu Seluma hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang, hanya untuk pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi, tidak termasuk pemilihan DPRD Kabupaten.

“iya sesuai regulasi yang ada, limit waktu dilaksanakannya PSU itu selama 10 hari sejak pencoblosan 14 Februari kemarin, kalau diperkirakan PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari mendatang,” terang Henri Arianda.

Sementara itu, diketahui jumlah DPT di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Seluma berjumlah 295 pemilih. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!