BerandaBERITA UTAMAIni Alasan Bawaslu Seluma Hanya Rekomendasikan 4 Surat Suara PSU di TPS...

Ini Alasan Bawaslu Seluma Hanya Rekomendasikan 4 Surat Suara PSU di TPS 5 Kelurahan Napal

ruangjournalist.com, SELUMA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang masuk dalam Dapil 1 Seluma, akan digelar pada 22 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya, menegaskan dalam pelaksanaan PSU tersebut, hanya surat suara DPRD Kabupaten yang tidak diikutsertakan, sehingga hanya surat suara pemilihan Presiden Wakil Presiden, DPRD RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Alasannya, karena ketiga pemilih eksodus tersebut saat pencoblosan pada 14 Februari lalu, tidak diberikan surat suara untuk DPRD Kabupaten oleh KPPS.

“iya, cuma surat suara untuk DPRD Kabupaten yang kita tiadakan dalam PSU, karena temuan fakta di lapangan yang tertuang dalam berita acara, ketiga pemilih eksodus tersebut memang tidak diberikan surat suara DPRD Kabupaten oleh KPPS,” tegas Gandi Indah Jaya.

Lanjutnya, PSU ini terjadi karena faktor kelalaian KPPS di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma, yang kurang memahami regulasi yang telah ditetapkan.

“Iya ini faktor penyebab terjadinya PSU ini karena kelalaian kawan-kawan di KPPS, bahkan mereka kurang memahami regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, menyikapi surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seluma pada Minggu sore (18/2/2024), KPU Provinsi Bengkulu, akhirnya akan segera mengirim kebutuhan logistik untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengenai hasil rapat koordinasi, antara KPU Kabupaten Seluma dengan KPU Provinsi Bengkulu, yang diadakan di Sekretariat KPU Kabupaten Seluma.

Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seluma, KPU Provinsi Bengkulu siap mengirimkan kebutuhan logistik surat suara, untuk diadakannya PSU di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.

Sesuai jadwal yang telah disepakati, PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024 mendatang. Surat suara yang akan dikirim KPU Provinsi Bengkulu, yakni surat suara Pemilihan Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

“Iya, kita sudah bahas bersama dengan KPU Kabupaten Seluma, dan disepakati rencana PSU diadakan tanggal 22 Februari nanti, dan kita secepatnya mengirimkan kebutuhan logistik berupa surat suara, C1 Plano dan lainnya,” terang Sarjan Efendi. (Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!