ruangjournalist.com, TALANG ALAI– Menyikapi perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan, Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, akhirnya oknum Kadus berinisial LS menjalani sidang adat di balai desa setempat. Dalam sidang adat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Badan Masyarakat Adat (BMA) Desa setempat, Tahrin.
Dikatakan Tahrin, sidang adat tersebut digelar atas tindaklanjut adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Oknum Kadus. Lantaran diduga telah melakukan penyebaran video bugil anak-anak yang telah dilakukan oleh oknum Kadus. Dalam sidang adat tersebut juga disaksikan oleh para korban dan orangtuanya, serta beberapa warga desa setempat.
“Sidang adat ini digelar terbatas. Namun dihadiri oleh sejumlah pihak. Baik dari pihak pertama dan kedua, lalu ada juga dari perwakilan masyarakat setempat,” kata Tahrin.
Pada pelaksanaan sidang adat tersebut, oknum Kadus dinyatakan telah bersalah dan harus menyiapkan satu paket jambar berupa nasi punjung kunyit dengan isian ayam. Menurut Tahrin, keputusan ini sudah disepakati bersama, sehingga tidak ada yang keberatan.
Terlebih lagi, sanksi yang diberikan masih tergolong rendah dan murah. Lantaran tindakan yang dilakukan oleh oknum Kadus tersebut juga tidak berkontak fisk secara langsung kepada para korban.
“Kalau disini kami menyebutnya cepalo tangan. Sanksi yang diberikan yakni, pelaku harus menyiapkan satu paket nasi kunyit sebagai sanksinya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini untuk masalah adat terkait kasus yang dilakukan oknum Kadus sudah tuntas. Namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kasus hukum yang tengah berjalan, karena oknum perangkat desa tersebut telah dilaporkan para orang tua korban, ke pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma. Atas laporan dugaan penyebaran video bugil anak-anak.
“iya kita selesaikan hanya masalah adatnya dan saat ini clear. Namun proses hukum tetap lanjut dan tidak ada kaitannya dengan sanksi adat yang sudah dijalani,” pungkasnya.
Sementara itu saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Seluma masih mendalami dan melengkapi alat bukti pendukung dalam pengungkapan kasus dugaan cabul oleh oknum Kadus.
Hingga saat ini setidaknya sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa, mulai dari para korban, orangtua korban hingga LS itu sendiri.
“Pemeriksaan dan pendalaman masih terus kita lakukan, sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk oknum Kadus juga telah kita klarifikasi,” tegas Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit PPA Ipda. Sugeng. (Do)