BerandaBERITA UTAMAKejari Seluma Selamatkan Ratusan Jura Kerugian Negara Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma

Kejari Seluma Selamatkan Ratusan Jura Kerugian Negara Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma

ruangjournalist.com– Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan penyelamatan uang negara. Kali ini dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Tidak Terduga (BTT), sumber dana APBD 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dalam rilisnya yang digelar langsung oleh Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha, didampingi Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, menegaskan pihaknya telah menerima titipan setoran pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 402 juta, dari empat terdakwa yakni Decky Irawan selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Nusaryo selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, dan Sugito selaku Direktur CV. Permata Group.

Lanjutnya, akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Decky Irawan dan Gustian Efendi telah menitipkan kerugian keuangan negara kepada tim Kejari Seluma sebesar Rp252.316.790. Kemudian terdakwa Emron Muklis sebesar Rp17.319.438, terdakwa Nusaryo sebesar Rp30.363.772 dan terdakwa Sugito Rp102.000.000.

“Iya hari ini kita terima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 402 juta, dari kelima terdakwa,” terang Wuriadhi Paramitha.

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejari Seluma. Keempat kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara tersebut yakni:

1. Kegiatan pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma (1), pelaksana CV. DN Rancing Konstruksi. Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp769.518.903,36 dan sisa yang belum dititipkan pengembalian kerugian negara Rp517.202.113.

2. Pembangunan Jembatan Box Culvert ruas jalan Desa Jenggalu-Riak Siabun, pelaksana CV. DN Rancing Konstruksi. Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp30.363.772,54.

3. Pembangunan pelapis tebing jalan Kantor Bupati Seluma (2), pelaksana CV. DN Fello Putri Paiker, Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp17.319.438,62.

4. Rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma, pelaksana CV. Permata Group Kerugian Negara setelah tindak lanjut BPK Rp102.000.000.

Sementara itu, Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha juga mengatakan dengan adanya itikad baik dari para terdakwa dengan mengembalikan kerugian negara tersebut, tidak menutup kemungkinan setidaknya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

“Iya yang jelas, ada itikad baik dari para terdakwa tersebut untuk mengembalikan kerugian negara, yang pastinya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya,” pungkasnya.(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!