ruangjournalist.com– Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, tahun ini kembali menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) seperti tahun lalu sebanyak 1.500 persil.
Dengan adanya program ini, pemerintah desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Seluma sudah dapat untuk mengajukan usulan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma, Mursidno, yang menegaskan saat ini jumlah target yang diberikan tidak jauh berbeda dengan tahun 2023 lalu.
“Iya, untuk tahun ini progresnya baru dimulai, jadi dipersilakan untuk desa sudah bisa mengusulkan agar dapat dipertimbangkan,” tutur Mursidno.
Lanjutnya, saat ini sudah ada beberapa desa yang sudah mengajukan dan saat ini tengah dipertimbangkan. Semua desa yang mengajukan akan diproses namun mengikuti standar operasional (SOP) yang berlaku.
“Usulkan saja, nanti kriterianya kita akan pelajari dan mengikuti petunjuk dari pusat dan kanwil Bengkulu,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya program PTSL yang diselenggarakan pada tahun 2023 lalu telah tuntas, hingga saat ini Kantah Kabupaten Seluma telah berhasil mendaftarkan 1.500 bidang tanah dari target 1.500 sertifikat yang ditargetkan pada 22 Desa terpilih tahun ini.
“iya saat ini hanya tinggal membagikan sertifikatnya saja, ada sekitar 90 sertifikat yang belum dibagikan. karena pemiliknya ada yang sedang sakit dan tidak berada di Kabupaten Seluma. Namun paling lambat akan diberikan pada Kamis 11 Januari ini,” ucapnya.
Untuk lokasinya, Mursidno mengatakan tentunya desa yang diikutkan program PTSL tahun 2024 akan berbeda dengan 2023, hal ini dilakukan agar warga yang mendapatkan program PTSL dapat merata di Kabupaten Seluma.
“Dipastikan untuk tahun ini desanya yang tahun lalu sudah dapat, akan berbeda karena desa yang sudah kebagian program PTSL tahun ini sudah diberikan waktu cukup panjang,” pungkasnya.
Selain itu, untuk meningkatkan capaian sertifikat, Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma rutin terjun kelapangan untuk mengetahui kendalanya dan mencari solusi bersama perangkat desa. Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deri Wahyudi, mengatakan beberapa kendala yang terjadi dilapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat.
Kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma.
“Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli, hibah, waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan, lalu sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan kabupaten seluma untuk diproses selanjutnya,” tutup Deri Wahyudi. (Do)