ruangjournalist.com– Hampir seluruh kawasan pantai yang ada di Kabupaten Seluma, ramai dikunjungi wisatawan lokal yang ingin berlibur di awal tahun 2024 ini.
Situasi ini berbanding terbalik, dengan surat imbauan yang telah disebarkan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II bengkulu, kepada seluruh kepala desa yang berada di wilayah pesisiri barat seluma yang dinilai tak digubris, tentang larangan berwisata di kawasan cagar alam.
Mirisnya lagi, kawasan Pantai Cemoro Sewu yang terletak di Desa Kungkai Baru yang masih diklaim BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu sebagai kawasan cagar alam, para pengunjungnya dipatok tariff masuk sebesar Rp 15 ribu per orang.
Hal ini sontak dikeluhkan salah seorang pengunjung Pantai Cemoro Sewu yang menilai tarif termahal berliburan hanya ada di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, lantaran adanya acara hiburan organ tunggal yang diselenggarakan oleh salah satu Ormas yang ada di Kabupaten Seluma.
“tarif termahal tempat liburan cuma di Pantai Cemoro Sewu, per orang kena tariff masuk Rp 15 ribu per orang, kami ada 8 orang yang kena,” terang Yulianto.
Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu Lina Warlina saat dikonfirmasi, pihaknya telah melayangkan surat imbauan tentang larangan kawasan cagar alam dijadikan objek wisata, pada 19 Desember 2023 lalu kepada 12 kades yang berada di pesisir barat Seluma, mulai Dari Desa Ketapang Baru, Desa Tedunan, Desa Padang Bakung, Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kemudian ke Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja, Desa Kungkai Baru, Desa Pasar Ngalam, Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Talo, Desa Penago 1, Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.
Surat imbauan tersebut juga ditembuskan ke bupati Seluma, Kapolres, Dandim 0425/Seluma hingga para camat yang menaungi ke 12 desa tersebut yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan cagar alam. Sesuai fungsinya, BKSDA mengingatkan kawasan cagar alam hanya diperuntukan untuk pendidikan, penelitian dan pengembangan iimu pengetahuan, dan kegiatan menunjang budidaya.
Pihaknya juga menegaskan terkait perubahan status kawasan cagar alam menjadi taman wisata alam, menurutnya belum ada informasi perubahan status kawasan yang menjadi pedomannya dari kementerian LHK sampai saat ini.
“Memang seluruh kades sudah kami surati, untuk tidak melakukan aktifitas diluar fungsi cagar alam, karena sampai sekarang belum ada informasi perubahan status kawasan,” ucap Lina Warlina.
Situasi ini, sontak menuai reaksi dari Kades Penago Baru, Salikin yang menilai jika surat imbauan tersebut supaya diberlakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Terlebih di pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, jelas-jelas sedang diadakan acara organ tunggal dengan dikenakan tarif hingga Rp 15 ribu per orang oleh ormas Pemuda Pancasila.
“kami selaku pemerintah Desa Penago Baru jelas memprotes adanya surat BKSDA yang terkesan tebang pilih, karena jelas-jelas di Pantai Cemoro Sewu diadakan acara organ tunggal oleh ormas Pemuda Pancasila, bahkan tarif masuknya saja Rp 15 ribu per orang,” tutur Salikin.
Sementara itu, dari data Bksda Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, beberapa kawasan cagar alam di wilayah adrimistratif Kabupaten Seluma, yakni Cagar Alam Pasar Ngalam register 92 luas 256,92 hektare. SK Penetapan Nomor 112, Menhut-II,2012 tanggal 18 Maret 2011.
Kemudian Cagar Alam Pasar Seluma register 93 luas 159 hektare. SK Penetapan Nomor 113, Menhut-II, 2011 tanggal 18 Maret 2011.
Selanjutnya Cagar Alam Pasar Talo register 94 luas 487 hektare. SK. Penetapan Nomor 114, Menhut-II, 2011 tanggal 18 maret 2011. Dan cagar alam air alas register 103 luas 59,5 hektare SK. Penetapan Nomor 111, Menhut-II, 2011 tanggal 18 maret 2011.
(Do)