BerandaBERITA UTAMAPerkara Tukar Guling Aset Lahan, Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Diperiksa Jaksa...

Perkara Tukar Guling Aset Lahan, Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Diperiksa Jaksa 3 Jam

ruangjournalist.com– Satu persatu saksi dari 30 orang mantan pejabat Pemkab Seluma tak luput diperiksa Kejaksaan Negeri Seluma. Kali ini giliran mantan Bupati Seluma, Murman Efendi yang memenuhi panggilan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, pada Rabu pagi (20/12) sekitar pukul 09.00 wib.

 

Saat menghadiri panggilan penyidik pidsus Kejari Seluma tersebut, Murman Efendi terlihat didampingi oleh lima orang dekatnya.

 

Mantan bupati seluma murman Efendi menjalani pemeriksaan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma selama 3 jam lebih, dari pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma Murman Efendi ini, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.

 

Kasi Pidsus Kejari Seluma Gufroni menegaskan, pemanggilan terhadap Mantan Bupati Seluma Murman Efendi ini dalam rangka proses tahapan penyelidikan, dengan memintai klarifikasi dalam penyelidikan kegiatan tukar menukar aset Pemerintah Kabupaten  Seluma, berupa aset tanah tahun 2008. Dihadapan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma Mantan Bupati Seluma telah menunjukkan bukti-bukti proses tukar menukar lahan tersebut.

Usai memintai klarifikasi terhadap mantan bupati seluma, pihak Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan dipelajari atau dianalisa atas klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Dari keterangan mantan Bupati Seluma Murman Efendi dengan beberapa mantan pejabat hingga mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Menurut Ahmad Gufroni ada beberapa keterangan yang sinkron, bahkan ada beberapa keterangan yang tidak sinkron.

 

“Sudah kita periksa dan jawabannya tidak seluruhnya sinkron, selanjutnya kita akan melakukan analisa sementara sebelum akhirnya ditarik kesimpulan. Sembari memeriksa beberapa saksi lainnya,” tegas Ahmad Ghufroni.

 

Sementara itu, mantan Bupati Seluma Murman Efendi mengatakan ia memenuhi menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Seluma, berkaitan dengan permasalahan tukar guling lahan aset dari pemerintahan Bengkulu Selatan ke Pemerintahan Kabupaten Seluma pada saat itu.

 

Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan, ini artinya Murman sangat mengetahui detail dari tukar guling tersebut.

 

Usai pemeriksaan, Murman Efendi menegaskan prosesi tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak, mulai dari eksekutif, legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu, sehingga dapat ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat.

 

Pada awal diresmikannya Kabupaten Seluma hingga ditetapkan bupati definitif, pemerintahannya tidak memiliki lahan untuk berkantor dan saat itu posisinya menyewa perumahan milik warga sekitar untuk menjalankan roda pemerintahan.

 

Kebetulan saat itu ia mengaku memiliki lahan di pematang aur yang sudah dibelinya dari warga pada tahun 2002 dari warga, tanah tersebutlah yang akhirnya digunakan sementara untuk lokasi pusat pemerintahan, dan itu juga disepakati oleh Dprd Seluma pada saat itu.

 

Kemudian di tahun 2007 Pemkab Seluma dibawah kepemimpinannya melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat, rencananya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik semen, namun pada akhirnya tidak jadi dan lahan terbengkalai.

 

Selanjutnya Sekretaris Pemkab Seluma dan DPRD saat itu berinisiatif untuk menukar gulingkan lahannya di Pematang Aur ke Sembayat. Ia menegaskan prosedurnya juga dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya kantor pertanahan pada saat itupun juga telah menerbitkan sertifikat usai tukar guling dilakukan.

 

“Karena niat saya untuk melancarkan pembangunan daerah, maka saya setuju dan sepakat meskipun pada saat awalnya saya keberatan. Semua pihak yang terlibat juga sepakat dan menyetujui sehingga tidak ada permasalahan lagi,” jelas Murman Efendi.

 

Menariknya dalam perkara ini, mantan Bupati Seluma Murman Efendi pun menyebut mantan Bupati Bundra Jaya, yang merubah perencanaan awal menjadi tumpang tindih hingga diklaimnya menimbulkan kerugian negara cukup besar, yang menurutnya sampai saat ini Pemkab Seluma belum layak mendapatkan predikat WTP sampai tuntasnya perkara aset lahan ini.

 

“Iya yang menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, ketika pemegang kebijakan saat itu pada zaman Bundra Jaya yang membuat perencanaannya menjadi tumpang tindih, karena membuat perencanaan baru dengan merubah judul ketika itu,” pungkasnya.

 

(Do)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!