ruangjournalist.com– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma telah tuntas, hingga saat ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma telah berhasil mendaftarkan 1.500 bidang tanah dari target 1500 sertifikat yang ditargetkan pada 22 Desa terpilih tahun ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H.,C.Med didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deri Wahyudi, SH.
Menjelang akhir tahun ini, dari 1.500 bidang tanah yang sudah terdaftar, semuanya tinggal dibagikan sertifikatnya ke para pemilik. Namun untuk waktunya akan bergiliran dan akan didatangi per desa.
“Alhamdulillah semuanya sudah selesai kita daftarkan sebanyak 1.500 bidang tanah sesuai dengan target, saat ini tinggal penyerahan sertifikatnya,” tutur Mursidno.
Adapun mekanisme dari Kantah Seluma untuk meningkatkan capaian sertifikat, Kantah ATR/BPN Seluma rutin terjun kelapangan untuk mengetahui kendalanya dan mencari solusi bersama perangkat desa.
Menurutnya program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.
“Melalui program PTSL ini sudah banyak pemiliknya yang terbantu, karena sertifikat yang sudah diberikan dapat langsung digadaikan ke bank karena naik tingkat,”ujar Mursidno.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deri Wahyudi, SH Kantah ATR/BPN Seluma mengatakan sejumlah kendala yang terjadi dilapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat tanah.
Melalui program PTSL ini, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma.
“Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli,hibah,waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan, kemudian disampaikan kepada Kades setempat, agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan kabupaten seluma untuk diproses selanjutnya,” ujar Deri Wahyudi.
(Do)