ruangjournalist.com- Polemik dualisme partai politik yang kini dilakukan anggota DPRD Seluma Dapil II Talo Iwan Harjo mulai menarik perhatian publik.
Ini setelah Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DKP) PKP Seluma Mastawi, menyerahkan SK dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP tentang Pemberhentian Keanggotaan PKP dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif atas nama Iwan Harjo kepada Sekretariat DPRD Seluma, pada Senin pagi (20/11).
“Iya hari ini saya resmi menyerahkan surat keputusan dari Ketua Umum DPN PKP tentang pemberhentian saudara Iwan Harjo sekaligus rencana PAW yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Seluma,” tegas Mastawi.
Lanjutnya, sesuai AD/ART PKP jika ada kadernya yang telah pindah partai walau yang bersangkutan masih menjabat duduk sebagai anggota DPRD, maka wajib mundur dan digantikan calon yang berada diurutan kedua, dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri sebagai kader PKP ke KPU Kabupaten Seluma saat pencalonannya kembali menjadi anggota DPRD Seluma melalui partai Nasdem Dapil II Talo.
“Sesuai AD/ART di partai kami, jika ada kader yang posisinya sekarang masih duduk di DPRD Seluma dan membawa nama partai PKP, tetapi kemudian menjelang pemilu 2024 telah pindah partai lain, dengan memperoleh KTA baru dan dinyatakan lolos masuk DCT Partai Nasdem maka sudah sewajarnya diganti,” ujar Mastawi.
Selain itu, menurutnya jika SK DPN PKP tidak diindahkan untuk segera melakukan PAW, maka konsekuensinya seluruh gaji, tunjangan, dan anggaran dana resesnya yang menggunakan APBD, akan dilaporkannya ke APH sebagai temuan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Saya ingatkan, konsekuensinya jika SK DPN ini tidak segera ditindaklanjuti maka saya yang akan melaporkan langsung ke APH jika Iwan Harjo masih menerima gaji, tunjangan, dana reses dan lainya, karena semuanya itu akan menjadi temuan audit, karena Iwan Harjo mulai detik ini bukan lagi anggota DPRD Seluma dari Partai PKP,” tutur Mastawi.
Sementara itu, Iwan Harjo sebelumnya mengaku enggan mundur sebagai anggota DPRD Seluma dan tetap mencalonkan diri kembali sebagai Caleg melalui bendera Partai Nasdem karena tetap berpedoman terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2023, dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda.
Karena menurutnya, posisinya sekarang sama halnya dengan 154 anggota DPRD dari PKPI di seluruh Indonesia yang tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota dewan, meski telah pindah parpol lain, karena partai terdahulunya sekarang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
“Itu kan sudah ada Putusan MK No. 13 tahun 2023 dan SE Mendagri, karena PKP tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024, maka anggota dewan boleh mencalonkan diri kembali meskipun beda partai, meski tidak harus mundur sebagai anggota dewan” ujar Iwan Harjo.
Untuk diketahui perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu, Iwan Harjo memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 2.076 suara, sedangkan suara kedua terbanyak atas nama Zelman Ardi dengan perolehan 375 suara.
(RJ)