ruangjournalist.com – Akibat ulahnya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda, Hz (36) warga Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah ulahnya berupaya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri, yang ketika itu sedang mandi di rumah korban.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo, saat menggelar press release terkait pengungkapan sejumlah kasus kejahatan, termasuk hasil Operasi Pekat Nala yang telah digelar selama 14 hari lalu.
Dalam rilisnya, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan kronologis kejadian bermula saat korban sedang mandi di dalam kamar mandi rumah korban, kemudian tiba-tiba pelaku yang sejak lama mengintip korban, lantas masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memeluk korban dari belakang, setelah mengetahui suaminya tidak ada dirumah.
Akan tetapi korban berusaha memberontak sambil berteriak memanggil anak korban yang sedang tidur, namun pelaku tetap nekat memeluk korban dan mendorong korban ke dinding kamar mandi sambil mencium leher korban, meremas-remas payudara korban serta meraba-raba kemaluan korban menggunakan kedua tangan pelaku.
“Pelaku ini sudah mengetahui situasi rumah korban, yang ketika itu suaminya tidak ada dirumah, pelaku kemudian mengintip dari sela-sela kayu, kemudian masuk ke dalam kamar mandi rumah korban dan langsung mau memperkosa Ibu muda ini,” terang Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo
Lanjutnya, mendengar teriakan ibunya, sang anak korban yang masih kecil kemudian datang dan memergoki pelaku, kemudian pelaku langsung memeluk anak korban sambil meminta maaf agar tidak dilaporkan bapaknya, lantas pelaku meninggalkan rumah korban.
“Iya, pasca kejadian, korban pun melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan yang dialaminya, ke unit PPA Satreskrim Polres Seluma,” ungkap Iptu. Dwi Wardoyo.
Kendati tersangka mengaku khilaf, namun akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 6 huruf b Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(RJ)