BerandaBERANDAHakim PN Tais Akhirnya Jatuhkan Vonis Owner Arisan Online

Hakim PN Tais Akhirnya Jatuhkan Vonis Owner Arisan Online

ruangjournalist.com-Pengadilan Negeri Tais akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan arisan Get online atau arisan berantai Dewi Bungsu Putriani (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma.

 

Ketua Majelis Hakim, Galuh Wahyu Kumalasari, dan didampingi dua Hakim anggota yaitu Juna Saputra Ginting dan Andi Bungawali Anastasia, menyatakan terdakwa Dwi Bungsu Putriani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Terdakwa arisan online saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Tais.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

“Iya, untuk terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” tutur Humas PN Tais Zaimi Multazim.

 

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, yakni dakwaan alternatif ke 1, melanggar Pasal 378 KUHP.

 

Atas dakwaan alternatif ke 1 tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Seluma menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU mengambil sikap masih pikir-pikir,” pungkasnya.

 

Sementara itu, kasus arisan Get online atau arisan berantai tak hanya menimpa ibu-ibu kalangan pejabat maupun Bhayangkari, namun juga para pelaku usaha swasta yang tak luput menjadi korban.

 

Terdakwa Dewi (37) diketahui sebagai Owner Arisan, yang sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, selama dua tahun.

Owner arisan online ketika dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Seluma ke Kejari Seluma.

Terdakwa sebelum akhirnya berhasil diciduk oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma dilokasi pelariannya di Prima Hotel Jalan Falatehan Komplek Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Awal mula terungkapnya aksi arisan online tersebut, pada saat salah seorang korban ingin mengambil uang arisan milik korban yang dikelola oleh terdakwa.

 

Namun ketika korban menuju ke rumah tempat tinggal terdakwa. Korban tidak berhasil menemukan terdakwa, akan tetapi korban mendapatkan keterangan dari mertuanya jika yang bersangkutan telah kabur.

Tersangka owner arisan online saat diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma.

Selama dalam pelariannya terdakwa diketahui telah membawa lari uang arisan milik para korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan.

 

Dalam modusnya tersangka melancarkan aksinya, dengan mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu. Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 adalah fiktif.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!