ruangjournalist.com-DPRD Seluma akhirnya menerbitkan rekomendasi ke Pemkab Seluma, untuk segera melantik calon kades terpilih Neri Nurhayati, setelah dilakukannya rapat dengar pendapat bersama OPD terkait di ruang aula Sekretariat DPRD Seluma, pada Rabu siang (18/10) sekitar pukul 11.00 wib.
Dalam rapat yang dilakukan di ruang rapat DPRD Kabupaten Seluma tersebut, dipimpin oleh Waka I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio didampingi waka II DPRD seluma, Syamsul Aswajar, dan anggota DPRD Kabupaten Seluma lainnya.
Turut hadir dari sejumlah OPD terkait dilingkungan Pemkab Seluma, mulai Asisten I Sekretariat Pemkab Seluma, Kepala Dinas PMD Seluma beserta staff, Camat Semidang Alas, serta calon Kades Suban, Neri Nurhayati beserta Penasehat Hukum (PH), anggota BPD dan panitia pilkades Suban.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio mengatakan pihaknya telah sepakat memberikan rekomendasi kepada Bupati Seluma, agar segera melantik Neri Nurhayati sebagai Kades Suban terpilih, karena mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2017, Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015, dan Perbup Nomor 7 tahun 2022, meski dalam pelaksanaan pilkades 6 September 2023 lalu terjadi draw perolehan suara dari kedua calon kades.
“menurut saya tiga peraturan tersebut sudah cukup jelas mengaturnya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan Neri Nurhayati sebagai Kades Suban terpilih,” tutur Sugeng.
Lanjutnya, atas dasar inilah, DPRD Kabupaten Seluma sepakat untuk merekomendasikan pelantikan kades terpilih kepada Kabupaten Seluma secepatnya.
Kemudian terkait dengan proses gugatan dari calon kades nomor urut 1, Bani Asri ke PTUN Bengkulu, Sugeng menganggap hal tersebut tidak terlalu berpengaruh, lantaran pelantikan bisa dilakukan terlebih dahulu meskipun gugatan PTUN terus berjalan, karena berita acara hasil pilkades sudah dilengkapi oleh panitia, pihak BPD juga telah menyampaikan kades terpilih ke Bupati Seluma melalui Camat Semidang Alas.
“Sesuai aturan sudah jelas bahwa jika hasil imbang, maka yang terpilih adalah calon kades yang berasal dari dusun terbanyak DPT-nya, otomatis incumbent menang karena lawannya merupakan warga desa tetangga,” terang Sugeng Zonrio.
Sementara itu, penasehat hukum Neri Nurhayati, yakni Hartanto mengatakan sesuai dengan Perda dan Perbup yang mengatur, maka waktu penyelesaian sengketa adalah 30 hari setelah panitia resmi menyerahkan nama kades terpilih kepada BPD. Ini artinya paling lambat pada tanggal 20 oktober ini, kliennya harus segera dilantik meskipun masih ada proses di PTUN Bengkulu. Jika tidak, maka pihaknya juga akan menggugat Pemkab Seluma ke PTUN Bengkulu.
“Kalau tidak ada pelantikan yang dilakukan Pemkab Seluma, kami akan gugat Pemkab Seluma ke PTUN Bengkulu karena merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya pada pilkades secara serentak pada 60 desa di Kabupaten Seluma pada 6 September lalu, Desa Suban menjadi satu-satunya desa yang kedua calonnya draw atau seri perolehan suaranya, dengan 53 suara dari 106 DPT yang menggunakan hak pilihnya, yakni Cakades nomor urut 1 Bani Asri dan Cakades Nomor Urut 2 Neri Nurhayati yang merupakan incumbent.
Karena draw tersebut, Cakades nomor urut 1 Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan, sehingga Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk mengizinkan penghitungan suara ulang, dan saat ini pihak Bani Asri sudah mengajukan gugatan nya ke PTUN Bengkulu dan menunggu persidangan selanjutnya pada 19 Oktober 2023 mendatang.
(RJ)