BerandaBERITA UTAMADesak Dilantik, Cakades Suban Geruduk DPRD dan Kantor Bupati Seluma

Desak Dilantik, Cakades Suban Geruduk DPRD dan Kantor Bupati Seluma

ruangjournalist.com-Calon Kades Suban Kecamatan Semidang Alas Neri Nurhayati, bersama kuasa hukumnya dan para panitia Pilkades serta BPD Suban, mendatangi DPRD Seluma, pada Selasa siang (17/10) sekitar pukul 12.00 wib.

 

Kedatangan Cakades Suban Neri Nurhayati bersama kuasa hukumnya ini untuk mendesak, agar dapat segera dilakukan pelantikan.

 

Hartanto selaku kuasa hukumnya menegaskan usai bertemu Wakil Bupati Seluma Gustianto dan DPRD Seluma, pihaknya mendesak agar Calon Kades Nomor urut 2 Neri Nurhayati segera dilantik berdasarkan regulasi yang termaktub pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Hartanto, selaku pengacara Cakades Suban nomor urut 2 Neri Nurhayati saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam Perbup tersebut menurutnya sudah jelas, penyelesaian sengketa Pilkades ini hanya 30 hari, sehingga lewat 30 hari meskipun masih ada sengketa maka calon kades yang direkomendasikan oleh panitia Pilkades dan BPD harus segera dilantik.

 

“Apabila tidak dilantik, artinya Pemkab Seluma sendiri yang diduga melanggar peraturannya, produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Seluma maka nanti akan kita tuntut kembali akan kita perkarakan, tapi kalau ada win-win solution mengikuti aturan yang sama berarti sama pendapat dengan kita, tidak ada lagi benturan seperti itu,” ucap Hartanto.

 

Sementara itu, sengketa Pilkades Suban ini mencuat setelah kedua calon Kepala Desa Suban yang bersaing tersebut, yakni calon kades dengan nomor urut 1 Bani Asri sedangkan nomor urut 2 Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent), sama-sama draw atau seri dalam perolehan suara.

 

Kedua calon kades tersebut mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah masing-masing 53 suara dari 106 DPT yang hadir menggunakan hak pilihnya, sedangkan jumlah DPT Desa Suban yang hanya sebanyak 107 jiwa.

 

Dari hasil seri inilah, calon nomor urut 1 atas nama Bani Asri mengajukan tuntutan kepada Pemkab Seluma, untuk dilakukannya penghitungan suara ulang, lantaran mengklaim terjadi indikasi kecurangan pihak panitia penyelenggara Pilkades.

 

Desa Suban Kecamatan Semidang Alas ini termasuk 5 desa lainnya yang akan menyusul dilantik, setelah 54 kades terpilih sebelumnya telah dilantik secara serentak oleh Bupati Seluma.

 

Selain Desa Suban yang belum dilantik,  cakades yang menyusul dilantik nantinya yakni, Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan masa berakhirnya kepala desa sebelumnya tanggal 22 Oktober 2022, karena meninggal dunia.

 

Kemudian Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras pada 15 November 2024, Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan pada tanggal 6 Desember 2023, Desa Banyu Kencana Kecamatan Ulu Talo pada tanggal 6 Desember 2023, Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas pada 29 Desember 2023.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!