ruangjournalist.com-Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada saat ini tengah melakukan penyelidikan (Lid) terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Terkait dengan dugaan penyelewengan pada penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 600 juta.
Hal tersebut terlihat, dengan telah mulai dilakukannnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma sejak seminggu terakhir.
Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan mengatakan pihaknya saat ini masih dalam melakukan rangka penyelidikan terhadap salah satu BUMDes, karena adanya suntikan dana penyertaan modal hingga lebih Rp 600 juta yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD).
Selain itu, dari modal yang sudah digelontorkan tersebut, hasil dari usaha BUMDes tersebut juga tidak jelas diketahui kegiatannya, karena hasil dari usaha BUMDes juga tidak masuk ke kas BUMDes itu sendiri.
“Iya ada BUMDes di salah satu desa yang saat ini masih kami dalami karena pengelolaan penyertaan modalnya capai ratusan juga dan adanya dugaan fiktif pada kegiatannnya sehingga terindikasi penyelewengan yang merugikan keuangan desa, nantinya setelah penyelidikan selesai dan naik status penyidikan pihaknya akan menyampaikan secara rinci BUMDes yang sedang dilidik,” terang Andi Setiawan.
Lanjutnya, terkait dengan penyertaan modal dari Dana Desa ke BUMDes, baik dalam bentuk BUMDes Desa maupun BUMDes bersama, Kejaksaan Negeri Seluma berharap hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
“tentunya kami menghimbau bahwa anggaran itu adalah anggaran penyertaan modal dari desa. Jadi harus bisa dipertanggungjawabkan, seperti halnya dalam pengeluaran anggaran Dana Desa, karena jangankan masuk ke kas desa, masuk ke kas BUMDes saja tidak. Selain pemasukan yang tidak jelas juga diduga terjadi markup di dalam pembelian perlengkapan BUMDes tersebut,” pungkasnya.
(RJ)