ruangjournalist.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma bakal segera melantik calon kades terpilih, menyusul telah diproses SK untuk calon kades terpilih.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, mengatakan dari 60 calon kades terpilih setelah melalui proses Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu, hanya 54 calon kades yang lebih dulu dilantik.
Alasannya, dari 6 tersisa calon kades terpilih lainnya bakal menyusul dilantik, karena ada 5 desa yang disesuaikan dengan masa berakhirnya masa jabatan, dan menunggu hasil putusan PTUN Bengkulu terkait Cakades Suban yang draw/seri dalam perolehan suara.
“Iya, ada 54 calon kades yang lebih dulu kita lantik, sedangkan sisanya 6 lagi disesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan, dan menunggu hasil putusan PTUN soal gugatan calon Kades Suban yang draw perolehan suaranya,” terang Nopetri Elmanto.
Lanjutnya, untuk pelantikan 54 calon kades terpilih, sesuai jadwal terbaru akan dilantik dan diambil sumpah pada Rabu (4/10) lusa, di gedung Balai Adat Serasan Seijoan pada pukul 08.00 wib.
“Iya untuk jadwal pelantikan 54 calon kades sudah ditetapkan Rabu lusa (4/10) di gedung Balai Adat Serasan Seijoan,” ucapnya.
Keenam Cakades yang menyusul dilantik nantinya yakni, Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan masa berakhirnya kepala desa sebelumnya tanggal 22 Oktober 2022, karena meninggal dunia.
Kemudian Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras pada 15 November 2024, Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan pada tanggal 6 Desember 2023, Desa Banyu Kencana Kecamatan Ulu Talo pada tanggal 6 Desember 2023, Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas pada 29 Desember 2023, sedangkan Desa Suban masih menunggu hasil putusan PTUN Kota Bengkulu terkait adanya gugatan.
Sementara itu, berkaitan adanya gugatan di PTUN Kota Bengkulu, Cakades Suban nomor urut 2 Neri Nurhayati, Senin siang sekitar pukul 12.00 wib mendatangi Dinas PMD Kabupaten Seluma.
Kedatangan Cakades Suban nomor urut 2 ini, didampingi kuasa hukumnya Hartanto bersama rombongan panitia Pilkades dan BPD Suban, untuk meminta klarifikasi sekaligus tuntutannya agar dapat segera dilantik berdasarkan berita acara yang telah ditetapkan panitia Pilkades dan BPD.
Melalui Hartanto, SH. MH selaku kuasa hukumnya mengatakan, bahwa kliennya sesuai regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak, telah sah sebagai calon kades terpilih, karena kliennya berdomisili di Desa Suban, sedangkan rivalnya berdomisili di desa tetangga.
“Kalau sesuai aturan regulasi yang ada, klien saya ini sudah sah sebagai calon kades terpilih, dengan dibuktikan pernyataan sikap panitia Pilkades Suban atas berita acara yang telah ditandatangani, dan berkaitan soal surat suara yang diklaim rivalnya tidak sah itu, kita buktikan nanti di persidangan di PTUN,” tegas Hartanto.
(RJ)